Gubernur Koster Ikuti Pemaparan Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020

  • 27 Juni 2020
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1699 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. Dimana, menurut Irjen Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak bahwa poin terpenting yang tertuang dalam intruksi tersebut, yakni mengenai pelaksanaan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

"Kemudian ada penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, serta penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Intruksi Menteri ini," ujar Tumpak H. Simanjuntak dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan diskusi dengan Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri melalui video conference (Vicon) berkaitan dengan pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19, khususnya soal penyaluran dana bantuan sosial (Bansos), Rabu (24/6) yang diikuti oleh 33 Gubernur, termasuk didalamnya ada Gubernur Bali, Wayan Koster dan 9 Koordinator Wilayah (Korwil) KPK di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu juga dilakukan dialog dan diskusi interaktif oleh para peserta rapat, yaitu gubernur se-Indonesia dengan Ketua KPK RI. Dialog dan diskusi tersebut lebih membahas terkait permasalahan pelaksanaan kebijakan di daerah dalam penanganan Covid-19.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER