Dari dalam Lapas Jual Sabu, Rusdi Dituntut Penjara 14 Tahun

  • 25 Juni 2020
  • 17:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1512 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kadek Rusdi (35) yang masih menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem oleh JPU Kejari Denpasar diajukan hukuman selama 14 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar.

Pria asal Gianyar yang masih menjalani hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2018 lalu. Dinilai oleh JPU masih menjalankan bisnis haram dari dalam penjara. Ia disangkakan oleh JPU Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Aksinya itu berhasil dibongkar oleh BNNP Bali dengan menangkap tiga orang pengedar sabu, yakni Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, dan I Gede Darmawan alias Lenong, (ketiganya dalam berkas penuntutan terpisah) di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara terkait kepemilikan sabu dengan berat bersih 54,83 gram," sebut jaksa Sugiawan,SH melalui sidang online yang diketuai hakim I Ketut Kimiarsa,SH MH.

Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBB Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, sehari sebelum ditangkap petugas BNNP Bali, pada tanggal 10 Januari 2020, terdakwa menghubungi Rika Yuliana alias Riri via telpon seluler mengatakan bahwa I Gede Agus Edi Mahayana (terdakwa berkas terpisah) akan datang membawa paket sabu ke kos.

Terdakwa juga menyuruh Rika dan Retno Puwaningsih memecah paket sabu tersebut untuk kemudian akan ditempel lagi. Keesokan harinya, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali menghubungi Rika bahwa I Gede Darmawan alias Lenong akan datang untuk mengambil paket sabu tersebut.

Lalu, Rika dan Retno kemudian menyerahkan 13 paket sabu kepada Lenong. Selanjutnya, atas perintah dari terdakwa, Lenong menempel paket sabu tersebut di Jalan Kebo Iwa dan Jalan Beranban, Seminyak, Kuta.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barak bukti berupa 9 paket sabu seberat
54,83 gram netto dari dalam kamar kos Rika dan Retno. Sedangkan dari tangan Edi Mahayana ditemukan 11 paket sabu seberat 2,64 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER