Kasus BPR Legian, Pihak OJK Sebut Direksi Yang Harus Bertanggung Jawab 

  • 24 Juni 2020
  • 11:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3029 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sidang kasus perbankan yang menjerat Bos BPR Legian,Titian Wilaras alias TW sebagai terdakwa kembali dihadapkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH di PN Denpasar, Selasa (23/6).

Dalam sidang lanjutan kali ini pihak JPU Jaksa I, Putu Gede Sugiartha,SH menghadirkan hanya seorang saksi Japarmen Manalu merupakan Pengawas dan Pembina OJK di Bali. Menariknya dalam keterangannya, saksi justru menjawab berbagai pertanyaan muter-muter hingga sidang selesai hingga petang.

Termasuk saat dicerca soal adanya bukti WA yang dikatakan para saksi sebelumnya. Justru oleh saksi dikatakan tidak tau dan tidak menyimpannya. Menariknya pihak JPU justru memberikan salinan bukti WA yang bukan menjadi bukti dari keterangan OJK.

"Maaf yang mulia saya tidak pernah liat WA ini. Kalau yang lain dan pernah saya baca, tidak saya simpan," aku saksi di muka sidang.

Sementara Acong Latif, kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi terkait siapa yang dirugikan dalam kasus BPR Legian ini. 

"Menurut saksi, dalam perkara ini siapa yang dirugikan? apakah ada nasabah yang dirugikan, atau karyawan yang dirugikan?," tanya Acong Latif yang dijawab saksi tidak ada pihak yang dirugikan. "Tidak ada yang dirugikan," jawab saksi. 

Acong juga sempat menanyakan kepada saksi terkait apakah ada pengembalian uang yang dilakukan terdakwa atas pinjaman terdakwa yang diambilkan dari dana BDD dan lagi-lagi dijawab oleh saksi bahwa menurut hasil audit yang dilakukan sudah ada pengembalian. 

"Artinya apa, dari dua kawan saksi bahwa tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini dan sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa, maka menurut kami bank dalam keadaan sehat dan tidak terjadi apa-apa," tegas Acong Latif. 

Acong mengesankan, dari kesaksian saksi dipersidangan malah banyak yang meringankan terdakwa. "Salah satunya ya tadi itu saat Hakim bertanya siapa yang harus bertanggungjawab dari persoalan yang terjadi di BPR Legian ini yang dijawab oleh saksi adalah direksi,"pungkas Acong Latif.

Menurutnya seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, dari awak belum satupun keterangan yang mengarah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perbankan. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Bos BPR  Legian ini diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER