Tetapkan Satu Tersangka, Polisi Masih Akan Lakukan Test DNA Tentukan Orang Tua Mayat Bayi Dibuang

  • 23 Juni 2020
  • 18:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1520 Pengunjung
Polisi mendatangi lokasi melakukan olah TKP dan seseorang membawa mayat bayi yang telah dibungkus kain beberapa waktu lalu

Buleleng, suaradewata.com - Jajaran Satreskrim Polres Buleleng akan melakukan test DNA terhadap mayat bayi yang dibuang. Test DNA dilakukan untuk bisa memastikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan oleh FSK (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan dimangsa seekor biawak di wilayah Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, beberapa waktu lalu.

Polisi melakukan test DNA terhadap mayat bayi tersebut, kemungkinan besar untuk mengungkap tuntas kasus ini sekaligus mengungkap kemungkinan akan ada tersangka lain selain FSK yang bakal dibidik jajaran Satreskrim Polres Buleleng.

Lasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini FSK sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Polisi masih perlu melakukan test DNA terhadap bayi. Hasil test DNA itu, akan menguak kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

"Saat ini baru ada satu tersangka. Tapi hasil test DNA nanti akan bisa menyeret kemungkinan ada pihak lain. Karena dari keterangan tersangka, sebelum hamil dia melakukan hubungan badan dengan beberapa pria," kata Sumarjaya, Selasa (23/6/2020) siang.

Dengan begitu, saat ini polisi masih belum bisa menetapkan ada tersangka lain. "Kami masih belum bisa pastikan, siapa ayah dari bayi yang dilahirkan FSK. Kemungkinan ada tersangka lain akan ditentukan dari hasil test DNA," tandas Sumarjaya.

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki yang ditemukan sedang dimangsa seekor biawak menggegerkan warga Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 14.00 wita di jalan setapak desa tersebut. Saat pertama ditemukan kondisi mayat orok bayi sudah dalam keadaan telapak kaki hilang, namun tali pusar masih utuh.

Di lokasi, ditemukan kain warna ungu berisi darah, kardus bekas dibakar dan juga pembalut berisi darah. Mayat bayi laki laki telah dikubur di kuburan Desa Pemuteran. Kuburan bayi tersebut, kemudian sempat dibongkar untuk dilakukan otopsi.

Dalam penanganan kasus itu, polisi lalu menetapkan FSK (17) sebagai tsrsangka atau orang yang membuang bayi itu. FSK nekat membuang mayat bayi itu karena keguguran, terlebih pacar FSK tidak mau bertanggungjawab sehingga FSK panik dan nekat membuang mayat bayinya yang dilahirkan seorang diri usai keguguran. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER