Targetkan Situasi Aman, Polsek Sukawati Berangus Pencurian

  • 23 Juni 2020
  • 17:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1599 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Baru 2 minggu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma telah berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan menggulung 4 tersangka. Targetnya, wilayah hukum Polsek Sukawati aman dari tangan pencuri.

Empat tersangka yang berhasil diamankan ini, langsung dirilis di Mapolsek Sukawati dipimpin Wakapolsek Sukawati AKP Gusti Nyoman Suweca seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Selasa (23/6/2020). "Ada 3 kasus pencurian yang berhasil terungkap. Pertama pencurian tas di Pantai Purnama, kedua pembobol brankas toko modern, dan ketiga pencurian barang karyawan di loker sebuah toko modern,” jelas AKP Suweca didampingi Kasubbag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu AA Alit Sudarma.

Ditambahkan Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, ada tersangka yang dikejar sampai ke daerah Kecong, Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Kami buru hingga ke Jawa Timur, pelaku pembobol brankas di Circle K di Ketewel. Yaitu tersangka Usman,” jelasnya yang akrab disapa Gung Tigor ini.

Pembobolan brankas tersebut terjadi pada Senin (7/6) lalu. Pelaku mengakui masuk TKP membawa linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu dan merusak gembok pada brankas. Saat olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, didapatkan informasi pelaku melarikan diri ke Jawa Timur. “Hasil penyelidikan, kami kantongi identitas pelaku dan lakukan pengejaran,” jelasnya. Saat penangkapan, pelaku Usman, 48, sempat berupaya melarikan diri. Pengejaran pun dilakukan sampai ke area persawahan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan diamankan. Sementara pelaku lainnya, Suandi, 44, asal Nusa Tenggara Barat berhasil diamankan di wilayah Desa Ketewel. Dari hasil introgasi, terungkap juga dua pelaku ini juga melakukan pencurian Laptop di sebuah toko bangunan wilayah Ketewel. Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukawati. Kedua pelaku dipasangkan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bersamaan dengan Usman dan Suandi, Polsek Sukawati juga merilis 2 tersangka yang merupakan residivis. Yaitu pelaku I Komang Budiantara alias Caplus, 36, asal Desa Batubulan Kecamatan Sukawati dan Abdul Antoni, 27, seorang tukang las asal Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka Caplus diamankan setelah terbukti mencuri tas seorang ibu yang sedang asyik mandi di Pantai Purnama, wilayah Kecamatan Sukawati pada Kamis (31/3) sekitar pukul 16.00 wita. “Pelaku mengambil tas pinggang korban yang ditaruh di pinggir pantai dan ditinggal mandi oleh korban,” jelasnya.Dalam tas, berisi uang tunai Rp 4 juta dan surat penting lainnya. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku Caplus berhasil diamankan Senin (15/6). “Caplus ini residivis, pernah ditahan selama 6 bulan kasus pencurian juga disini (Polsek Sukawati),” ungkap Kanitreskrim Agung Alit Sudarma. Apesnya, uang hasil mencuri itu sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kena pasa 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pencurian yang berhasil diamankan lainnya yakni Abdul Antoni, 27, yang melakukan pencurian di loker karyawan Indomaret di Desa Ketewel. Modusnya, pelaku pura-pura pinjam toilet dan berbelanja. Nah, saat ada kesempatan pelaku mengambil uang, Hp yang ada di dalam loker karyawan Indomaert. “Saat beraksi, pelaku terekam CCTV, namun belum diketahui identitasnya,” jelas Gung Tigor.

Berselang beberapa waktu, pelaku Abdul pun menghubungi korban untuk meminta uang tebusan. “Pelaku mengatakan, apabila ingin barangnya yang hilang kembali, agar menyiapkan tebusan. Saat itu pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp500.000 agar ditransfer ke rekening,” terangnya. Berdasarkan informasi itulah, Tim Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap. “Pelaku juga sempat berusaha melarikan diri, tapi berkat kesigapan anggota pelaku bisa diamankan,” ungkapnya.

Setelah diintrogasi, pelaku Abdul mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa. “Sekitar bulan Mei 2020 mencuri uang di loker, lalu mencuri HP. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian yang ditangani Polsek Sukawati Tahun 2019,” jelasnya. Pelaku Abdul dipasangkan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER