Pengukur Suhu Tubuh dan Jaga Jarak Belum Merata, Satpol PP Beri Himbauan di Tempat Usaha

  • 21 Juni 2020
  • 16:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1540 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Menyambut New Normal, Satpol PP Kabupaten Badung berikan himbauan di tempat usaha di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu malam, (20/06/2020). Himbauan tersebut adalah untuk mengajak pemilik usaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Dalam memberikan himbauan, Satpol PP menemukan pengukur suhu tubuh belum merata disediakan di beberapa tempat usaha dan juga belum diataur jaga jaraknya.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202006200008/setiap-tempat-usaha-harus-memenuhi-pedoman-new-normal-bila-melanggar-siap-ditindak.html

Kabid Tibumtranmas Sat Pol PP Kabupaten Badung, Made Astawa mengatakan pihaknya turun ke lapangan guna memberikan himbauan kepada pemilik usaha di wilayah Kabupaten Badung. Himbauan tersebut untuk mengajak pemilik usaha agar menyiapakan sesuai protokol kesehatan Covid-19 di tempat usahanya dalam rangka menyambut New Normal. Sehingga nantinya setiap tempat usaha menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti wajib memakai masker, wajib jaga jarak, hindari kerumunan, menyiapkan hand sanitizer dan cuci tangan didepan pintu masuk tempat usaha serta mengurangi kapasitas tempat duduk dari yang sebelumnya itu.

"Kita hanya memberikan himbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ucap Made Astawa, Sabtu malam, (20/06/2020).

Dalam memberikan himbauan, pihaknya masih menemukan beberapa tempat usaha belum menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Bahkan, untuk tempat duduknya masih berdekatan kurang dari 1 meter. 

"Yang jelas tadi semuanya belum ada jaga jaraknya dan masih memasang kursinya berdekatan kurang dari satu meter, harapan kita kan minimal jaraknya satu meter," pungkasnya.

Meski masih ada yang belum merata menyiapkan pengukur suhu tubuh di beberapa tempat usaha. Namun sebagian besar 80 persen tempat usaha sudah menyiapkan pengukur suhu tubuh. Dan sisanya 20 persen belum menyiapkan pengukur suhu tubuh ditempat usahanya. 

"Alasannya belum tahu karena sebagian besar sebagai karyawan, artinya perlu menyampaikan kepada managernya untuk kesiapan itu, yang kami cek semua karyawan sudah pakai masker, memang ada satu dua tidak dipakai maskernya hanya dipakai di bawah leher, dan juga tempat usaha yang kami cek untuk pengukur suhunya belum merata, bahkan jaga jaraknya pun belum merata," terangnya. 

Dalam memberikan himbauan tersebut, Tim pengaman dan penegakan hukum satgas covid 19 Badung yang bersinergi dengan TNI dan Polri melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha restoran/rumah makan/warung di sepanjang Jalan Raya Seminyak, Legian dan Petitenget. Himbauan dan pembinaan protokol kesehatan wajib pakai masker, jaga jarak/tidak berkerumun, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh dan pengurangan kapasitas tempat duduk dari kondisi normal sehingga bisa jaga jarak. 

Sebelumnya pada hari Jumat, (19/06/2020), pihak Satpol PP Kabupaten Badung juga turun ke lapangan guna memberikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Dimana saat turun mengecek kesiapan dari protokol kesehatan Covid-19 pada Jumat malam, (19/06/2020), salah satu bar di salah satu Kabupaten Badung sudah mengikuti himbauan dari Satpol PP Badung.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER