Ambil Tempelan Sabu, Andrias Dituntut Hukuman 12 Tahun Bui

  • 19 Juni 2020
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1559 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pria asal Tangerang, Jawa Barat, bernama Tabah Yudi Andrias (26) ini dituntut cukup tinggi oleh JPU Kejari Denpasar secara virtual terkait kepemilikan sabu, ganja dan heroin.

Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 

Oleh jaksa terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sebesa Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas jaksa melalui telekonferens yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto,SH.MH.

Dikatakan Jaksa Cok bahwa terjeratnya terdakwa oleh hukum, disaat ia tertangkap pada Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.20 Wita oleh petugas BNNK Denpasar. Saat itu terdakwa sedang mengambil tempelan diseputaran Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat. 

Dari pengamanan ini, petugas menemukan sabu seberat 5,35 gram brutto yang berada salam bungkus rokok. "Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah pesanan seseorang Napi wanita bernama Ririn di Lapas Kerobokan," sebut Jaksa.

Pula terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya. Kemudian petugas bergerak ke kos terdakwa di Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,47 gram brutto, 1 linting ganja dan sepaket serbuk putih diduga heroin seberat 14,74 gram brutto. 

Terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum ini langsung secara lisan mengajukan pembelaannya (pledoi). Dimana intinya memohon adanya keringanan hukum.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER