Hari Ini Ketua DPRD Badung Sahkan Tatib dan Kode Etik Dewan

  • 19 Juni 2020
  • 15:05 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1913 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata mengesahkan Tatatertib (Tatib) dan Kode Etik Dewan periode 2019 - 2024 di ruang rapat pimpinan Gedung DPRD Badung, Jumat, (19/06/2020).

Putu Parwata mengatakan sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 12 tahun 2018, kita harus membuat peraturan internal yakni tatatertib dan kode etik. Dibuatnya tatib dan kode etik ini untuk memastikan bahwa langkah lembaga Dewan ini tidak keluar dari pada norma yang ada. Sehingga kita sebagai lembaga dewan merupakan lembaga yang terhormat, oleh karena itu kita harus menjalankan semua kegiatan, tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

"Ini sedikit panjang pembahasannya karena kami tidak mau keluar dari pakem yang ada, jadi pakem pakem yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu pedoman penyusunan tatatertib dan kode etik itu mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018," kata Parwata, Jumat, (19/06/2020). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tatib dan kode etik ini adalah pakem atau peraturan yang harus kita ikuti disamping undang-undang nomer 23 tahun 2014 dan juga ada peraturan pemerintah nomor 12 tentang tata cara pembuatan peraturan daerah. Kemudian hasil kerja dari pada rancangan peraturan daerah ini kita sampaikan kepada Gubernur sebagai bentuk konsistensi dari pada Pemerintah.

"Ada Pemerintah Provinsi, ada Pemerintah Kabupaten dimana seluruh Perda yang harus kami buat dan itu dikirim dimintakan fasilitas kepada Gubernur, ini adalah syarat yang ditentukan oleh peraturan pemerintah. Karena ini kita mencermati dengan memasukan kearifan lokal ada pandangan pandangan yang memang ada masukan  harus kami adopsi, sehingga pada hari ini kita sudah sepakat berdasarkan dari hasil konsultasi dan fasilitas dari Gubernur, maka kami telah mencermati hasil fasilitasi Gubernur sehingga kita dapat merancang dan menetapkan tata tertib dan kode etik ini sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," jelasnya.

Artinya, yang dulunya ada istilah Rapat Paripurna Istimewa, ada Rapat Paripurna Interan, oleh PP nomer 12 tahun 2018 ini sudah tidak dikenal lagi istilah itu. Karena ini menyangkut tentang rapat-rapat dan ini adalah protokoler tidak boleh yang keluar dari peraturan yang ada. Oleh karena itu peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 18 sudah jelas mengatur rapat-rapat adalah salah satunya adalah Rapat Paripurna.

Apakah ini Rapat Paripurna Mengambil Keputusan, atau Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman, ini cukup nanti menyebutkan Rapat Paripurna tinggal menambahkan dibelakangnya seperti Rapat Paripurna Pembahasan APBD 2020 atau 2021, Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah, Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Dewan, Rapat Paripurna tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan seterusnya. 

"Ini lah mekanisme yang diatur oleh peraturan Pemerintah dan tidak boleh ditambah, jadi tidak dikenal sekarang istilah  paripurna istimewa dan Paripurna intern dan ini tidak merupakan kearifan lokal adalah protokoler yang diatur oleh undang undang artinya bersifat perintah, manatori," terangnya.

"Saya berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota yang sudah serius menggodok ini, Sekretariatan Dewan telah memfasilitasi sehingga Paripuran hari ini sudah berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya.

Dalam tatib tersebut terdapat 17 Bab dan 139 Pasal. Sedangkan pada Kode Etik tersebut terdapat 20 Bab dan 35 pasal.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER