Koordinasi Mengenai Rapid Test, Rombongan KPU Badung Datangi Dinas Kesehatan

  • 18 Juni 2020
  • 20:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1515 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dalam rangka tindak lanjut mengenai rapid test bagi Badan Adhoc, KPU Badung melaksanakan koordinasi ke Dinas Kesehatan, Kamis, (18/06/2020). Rombongan diterima langsung oleh dr. Nyoman Gunarta selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung bertempat di Ruang Pertemuan Lt II dengan suasana yang penuh keakraban.

Gunarta menjelaskan beberapa kondisi yang ada dilapangan mengenai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Badung yang mengalami tren peningkatan dan perlu mendapatkan penaganan serius. “Secara prinsip kami sepenuhnya mendukung dan siap membantu tim KPU Kabupaten Badung untuk melakukan pelayanan rapid test bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, 9 Desember 2020 mendatang. Nanti apabila untuk di Badung mungkin bisa dipaparkan berapa asumsi kebutuhan rill rapid test sehingga kami disini bisa memperhitungkan kemampuan stok yang ada dan berkoordinasi dengan provinsi terkait hal ini," terang dr. Gunarta saat membuka audiensi tersebut, Kamis, (18/06/2020). 

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan audiensi hari ini berkaitan dengan surat Dinas Kesehatan Provinsi Bali atas kerjasama dengan KPU Provinsi Bali tentang pelaksanaan rapid test bagi penyelenggara yang melaksanakan pilkada.

“Kami ucapkan terima kasih atas terlaksananya rapid test di keluarga KPU Badung kepada dinas terkait, sehingga sebagian besar hasilnya non reaktif. Tetapi ada satu pegawai hasilnya reaktif langsung dilakukan swab test sebanyak 2 kali dengan hasil Negatif," ujar Semara Cipta pria yang akrab disapa Kayun Semara ini.

Menurutnya, tujuan dari dilaksanakan rapid test ini adalah memastikan penyelenggara dalam melaksanakan tugas nanti secara psikologi masyarakat jangan sampai membuat persepsi petugas KPU inilah sebagai agen penyebaran virus Covid-19.

“Pertanggal 15 Juni 2020 kemarin kami sudah mengaktifkan petugas Badan Adhoc ditingkat kecamatan dan desa. Dengan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 48 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 372 orang. Tentu apabila memungkinkan fasilitasnya petugas yang sudah diaktifkan itulah yang dilaksanakan rapid test," pungkasnya.

Sesuai dengan tahapan KPU Kabupaten Badung akan melakukan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) 28 Juni-14 Juli 2020 sejumlah 1.069 sesuai dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari hasil kegiatan tersebut direncanakan bagi penyelenggara pemilu Badan Adhoc PPK dan PPS akan dilakukan rapid test, sembari menunggu informasi lanjutan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER