Bawaslu Tabanan Minta Badan Adhoc Jaga Integritas

  • 16 Juni 2020
  • 19:10 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1534 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, per 15 Juni 2020 Tahapan Pilkada dimulai. Hal ini dibarengi dengan pengaktifan kembali badan adhoc yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Atas pengaktifan kembali badan adhoc itu, Bawaslu Tabanan meminta penyelenggara pemilu khususnya badan adhoc menjaga itegritas serta membangun komunikasi yang apik sehingga pilkada Tabanan bisa berjalan dengan aman dan lancar. Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, SE saat mendatangi Kantor KPU Tabanan guna melakukan pengawasan PAW PPS Abiantuwung Kediri Tabanan, Selasa (16/06/2020).

Narta yang merupakan Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabanan berharap, PAW salah satu anggota PPS,  pengaktifan seluruh PPK dan PPS dapat melanjutkan tugas  Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Tabanan Tahun 2020, dengan menjaga integritas dan bersinergi dengan Pengawas Pemilu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Desa. "Untuk suksesnya pilkada dan mendapat legitimasi dari rakyat, hendaknya penyelenggara tetap menjaga integritas sehingga penyelenggaraan hajatan 5 tahunan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar," tegas Narta.

Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Ni Putu Suaryani, ST memaparkan, Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 691/PL.02-BA/5102/KPU-kab/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.

"Hal ini, Pengaktifan kembali Anggota PPK dan PPS Se-Kabupaten Tabanan mulai tanggal 15 juni 2020." ucap Putu Suaryani.

Ditegaskan, bahwa sebelum pengaktifkan dilakukan Anggota PPK dan PPS membuat surat pernyataan bahwa siap aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota PPK dan PPS dalam Pilkada Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

"Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) 1 orang Anggota PPS dari Desa Abian Tuwung Kecamatan Kediri, proses awal diterima surat PPK dari Kecamatan Kediri Nomor : 13/Srt/PPK.Kdr/VI/2020 tertanggal 15 juni 2020 perihal permohonan PAW PPS Desa Abiantuwung yang dikarenakan adanya satu orang anggota PPS Desa Abiantuwung meninggal dunia karena sakit, atas nama I Putu Rusika Putra. KPU Kabupaten Tabanan menindaklanjuti hal tersebut dengan mendata peringkat calon PPS di Desa Abiantuwung yang lolos tes wawancara. KPU memutuskan mengambil PAW dari rengking 4 yang lolos seleksi wawancara atas nama I Wayan Mudiarta. KPU Kabupaten Tabanan melakukan wawancara terhadap calon PAW terkait kesiapannya sebagai Anggota PPS Desa Abiantuwung." tutup Suryani. rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER