Kuasai Puluhan Kilogram Ganja, Pelatih Surfing ini Dihukum 16 Tahun

  • 16 Juni 2020
  • 14:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1788 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Criswandy Ambarita (28) pria asal Pematang Siar, Sumatera Utara, yang kedapatan membawa hampir 30 kg ganja kering di Pengadilan Negeri Denpasar, dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan I Dewa Budi Watsara,SH secara virtual pada Selasa (16/6) sudah lebih ringan lagi empat tahun tuntutan Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH yang mengajukan hukuman 20 tahun.

Majeleis Hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan," ketok palu Hakim.

Dalam sidang sebelumnya diuraikan, terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali saat mengambil paket berisi ganja dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1) lalu. sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 kilogram netto.

Untuk pengembangan, tersangka digelandang ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat 1,26 kilogram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mau melakukan aksinya lantaran dijanjikan uang Rp5 juta sebagai upah oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal yang saat ini menjadi buron.

"Terdakwa mengaku ganja tersebut didatangkan dari Medan dan rencananya akan dijual di Bali," tutur jaksa, yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Hakim.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER