Penyusunan APBDes Perubahan dan APBDes Induk Tahun 2021 Harus Dicermati 

  • 15 Juni 2020
  • 19:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4843 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Akhir Bulan September penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan harus ketok palu, begitu pula untuk APBDes induk tahun 2021 juga harus ketok palu diakhir bulan Desember. Untuk itu, dalam penyusunan APBDes perubahan maupun induk tahun 2021 harus dicermati. Sehingga dapat mengutamakan kegiatan maupun dana operasional yang menjadi segala prioritas. 

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa mengatakan dalam mempersiapkan diri menyusun musyawarah Desa untuk persiapan APBdes perubahan sekaligus simultan mempersiapkan APBdes Induk tahun 2021. Dirinya mengingatkan kepada Desa-Desa di Kabupaten Badung untuk mencermati anggaran-anggaran dalam menyusun APBDes perubahan maupun APBDes Induk tahun 2021. Dimana sebelumnya, Budhi Argawa sudah melakukan road show ke Kecamatan dengan menghadirkan para Perbekel. Dan menyampaikan kepada para Perbekel harus mengacu pada ketentuan yang ada saat penyusunan APBDes perubahan maupun APBDes Induk tahun 2021. 

"Dalam pertemuan itu agar mekanisme proses penyusunan APBDes perubahan maupun induk tahun 2021 harus mengacu sesuai ketentuan yang ada, dan sekaligus mencermati anggaran anggaran untuk mengutamakan terutama operasional Desa Siltap sekaligus juga mengutamakan kegiatan kegiatan dana desa yang menjadi segala prioritas," ucap Budhi Argawa, Senin, (15/06/2020). 

Ia merangkan, apabila hal itu sudah dilakukan semuanya dan anggaran sudah ada, barulah boleh melakukan kegiatan lain, salah satu contoh terkait fisik apabila anggaran tersedia. 

"Jika anggaran tidak tersedia kegiatan kegiatan fisik ataupun yang memerlukan prioritas untuk ditunda," terangnya.

Saat ditanya, dalam APBDes perubahan nantinya, apakah boleh dianggarkan kembali dana yang sudah Direfocusing untuk penanganan Covid-19? Ia menjawab bahwa yang menjadi segala prioritas adalah harus mencermati apakah dana desa atau APBDes sudah menyiapkan diri untuk operasional desa selama satu tahun anggaran atau Penghasilan Tetap (Siltap) serta gaji-gaji staf desa. Jika itu sudah dilakukan atau disisihakn anggaran itu, bisa dilakukan terutama kegiatan fisik.

"Apabila nanti di APBDes Perubahan kekurangan dana itu bisa dilakukan di APBDes induk tahun 2021, bahwa APBDes perubahan mekanisme berjalan bulan ini dan akhir bulan September paling terlambat ketok palu, sedangkan utuk APBDes induk tahun 2021 akhir Desember sudah ketok palu," jawabnya.

Budhi Argawa lebih lanjut mengatakan, bahwa yang paling strategis dalam penyusunan anggaran pada APBDes perubahan maupun APBDes Induk tahun 2021 adalah yang berkaitan pada situasi saat ini, yakni pencegahan dan penangananan Covid-19. Tetapi, apabila ada kegiatan fisik yang strategis berkaitan pembangunan terkait dengan pelayanan masyarakat, itu juga menjadi segala prioritas utama, namun harus mencermati ketersediaan dana tersebut.

"Dicermati dulu tersedianya anggaran untuk Operasional desa, gaji sama siltap, jika itu tersedia baru ke kegiatan fisik yang dilaksanakan," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER