Sambut New Normal, Desa Adat di Buleleng Diminta Membuat Pararem Wajib Memakai Masker

  • 13 Juni 2020
  • 13:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2056 Pengunjung
suaradewata, RAKOR Dipimpin Bupati Suradnyana yang seluruh Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan, Forkomdeslu dan para Camat, meminta seluruh desa adat di Buleleng membuat pararem wajib memakai masker dalam menyambut New Normal

Buleleng, suaradewata.com - Untuk menyambut pemberlakuan New Normal atau tatanan kehidupan kenormalan baru yang bakal diterapkan Pemerintah Pusat, Pemkab Buleleng saat ini mulai mengambil ancang-ancang. Salah satunya, harus mewajibkan seluruh masyarakat Buleleng agar menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, serta menerakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus Corona.

Untuk penerapannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta, Desa Adat di Buleleng agar membuat Perarem atau Hukum Adat tentang kewajiban penggunaan masker bagi warganya. Hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan kedisiplinan warga memakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng. 

Hal tersebut terungkap dalam rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang diikuti oleh Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan, Forum Komunikasi Desa/Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng dan para Camat, Sabtu (13/6/2020) di rumah Jabatan Bupati Buleleng. Hadir pula Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, dan para Asisten Setda Buleleng. 

Bupati Suradnyana mengatakan, tujuan dari pembentukan perarem ini untuk membiasakan masyarakat memakai masker dalam beraktifitas, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 jika nanti New Normal diterapkan. Selain itu, dalam perarem tersebut juga diatur kegiatan upacara di desa dengan konsep New Normal.

"Semua harus wajib mdmakai masker, nanti dalam perarem juga akan ada sanksinya. Nanti selain masker yang Pemkab berikan, Desa Dinas juga nanti akan menyiapkan maskernya. Semua masyarakat harus mempunyai masker," kata Suradnyana, usai rakor.

Suradnyana juga berjanji, akan kembali memperpanjang jam buka toko dan warung jika perarem sudah terbentuk. "Kalau sudah terbentuk, minggu depan saya perpanjang jam buka pasar dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam. Ya, mudah-mudahan penyebaran virus Corona di Buleleng menurun dan segera bisa bebas," ujar Suradnyana.

Untuk pengawasan pintu masuk ke Buleleng, Suradnyana mdngaku, akan mengadakan rapat bersama Kapolres dan Dandim Buleleng untuk membuat posko penjagaan. "Saya akan rapatkan sama Muspida untuk segera membuat pos penjagaan di wilayah Cekik dan Pancasari. Saya tidak mau orang-orang lolos dan membawa transmisi lokal ke Buleleng," tegas Suradnyana.

Sementara itu Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengaku, akan segera mengadakan rapat bersama Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk segera menyebarkan hasil rapat ke Desa Adat masing-masing.  "Kami langsung rapat bersama MDA Kecamatan. Kami sudah punya contoh perarem yang diberikan dari MDA Provinsi Bali lengkap dengan isi dan sanksinya," pungkas Dewa Budarsa.

Sejauh ini untuk diketahui, di Buleleng sendiri, sudah ada beberapa Desa Adat  membentuk perarem wajib memakai masker. Seperti di Desa Adat Sukasada. Sejak 8 Juni lalu, perarem di Desa Adat Sukasada sudah berlaku. Bahkan dalam Perarem itu, mengatur beberapa hal tentang pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 seperti penerapan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian juga diatur, pembatasan kegiatan berbasis Desa Adat, Satgas gotong royong, penanganan warga terpapar, menengening Desa Adat, dan sanksi. Sanksi dalam perarem itu adalah pembinaan, seperti halnya teguran lisan, peringatan tertulis. Jika masih ada yang melanggar, sanksi dendanya bisa berupa beras 1 Kilogram (Kg) sampai 25 Kg.rik/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER