Jadi Centeng Sabu dan Ekstasi, Amrulloh Dihukum 12 Tahun 

  • 12 Juni 2020
  • 16:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1641 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria 29 tahun asal Melaya, Jembrana bernama Amrulloh diganjar hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, selama 12 tahun.

Peluncur sabu dan ekstasi ini oleh Esthar Oktavi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dihukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan telah memiliki dan menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 38 butir ekstasi.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amrulloh, pidana penjara selama 12 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar, subsider dua bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. 

Keputusan sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika,SH yang sebelumnya, menuntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. 

Terdakwa diamankan saat akan melakukan tempelan pada Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wita di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. 

Saat itu petugas dari Polresta Denpasar mengamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan di kos terdakwa Jalan Pulau Kawe, Denpasar Barat. 

Di sana ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 2 plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir. 

Setelah dilakukan penimbangan total berat bersih sabu adalah 118,17 gram, sedangkan 38 butir ekstasi berat bersih keseluruhan 15,04 gram. Sehingga total berat bersih sabu dan ekstasi 133,21 gram, sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Januari 2020.

"Bahwa terdakwa mengaku barang tersebut milik seseorang dengan sebutan Bos PT. Terdakwa sendiri selama ini hanya menerima upah sebesar Rp.50 ribu untuk peluncur atau sekali tempelan," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER