Baru Jadi Kurir, Parwata Dihukum 8 Tahun Penjara

  • 10 Juni 2020
  • 13:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1645 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Berawal dari mengkonsumsi sabu, membuat Gede Giri Parwata (28) tergiur tawaran sebagai kurir. Namun sial, baru berjalan dua minggu sudah diciduk Polisi.

Pria asal Desa Ban, Kubu, Karengasem ini harus menelan pil pahit setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Setidaknya, Parwata sedikit lega karena hukuman yang dibacakan oleh Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Denpasar. Iapun dengan enteng menerima putusan Hakim.

Majelis Hakim dalam sidang virtual, menyebut terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 25 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 5,40 gram netto.

"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan," ketok palu Hakim Angeliky.

Menanggapi putusan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina,SH yang sebelumnyamenuntut hukuman selama 10 tahun penjara, menyatakan menerima.

Dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada Senin, 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Puputan Baru Gang A1, Tegal Kerta, Denpasar Barat. 

Saat itu, terdakwa menaruh paket sabu di pinggir gang, tepatnya di Jalan Puputan Baru Gang A1, Tegal Kerta, Denpasar Barat. "Dari penggledahan petugas, ditemukan ada 25 plastik klip masing-masing berisi sabu," Jaksa.

Dari jumlah plastik klip tersebut, dijelaskan ada 16 paket plastik klip masing-masing berisi 0,16 gram sabu dan 7 paket plastik  masing-masing berisi 0,36 gram sabu. Sehingga total berat keseluruhan adalah 5, 40 gram netto. 

Terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Kadek (DPO) pada tanggal 5 Januari 2020 atau tepatnya 15 hari sebelum di tangkap. "Dalam menjalankan tugasnya, mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel," tutup Jaksa Erawati.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER