Polsek Mengwi Berhasil Ciduk Residivis Pencuri Sepeda Motor

  • 09 Juni 2020
  • 19:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1926 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Jajaran Polsek Mengwi Polres Badung berhasil ringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi ,Kecamatan Mengwi, Minggu, (07/06/2020), pukul 05.00 wita.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menerangkan Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Keliki Desa Cemagi pada hari Minggu, (07/06/2020), pukul 05.00 wita. Pelaku yakni Gede Loka Wijaya (46) asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana berhasil diamankan Polsek Mengwi. Pelaku sendiri merupakan residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi. Dijelaskan, pelaku pada hari minggu tanggal 7 juni 2020, sekira pukul 02.30 wita, pelaku menumpang mobil pick up pamanya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi.

"Sampai di TKP pelaku turun melihat 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam terparkir di garase, dimana kuncinya ditaruh di dasborbord depan. Setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor N Max DK 6560 FAW warna hitam pelaku langsung ke Jembrana," terang Iptu Oka Bawa, Selasa, (09/06/2020).

Selanjutnya, sepeda motor N Max hasil pencurian tersebut dititip sementara di objek Wisata Medewi. Kemudian pada pukul 14.00 wita pelaku langsung mengganti nopolnya menjadi DK 3231 ZX di daerah Pulukan dengan tujuan untuk mengelabui kejaran petugas opsnal Polsek Mengwi.

"Setela dilakukan penyelidikan, Unit opsnal  Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H telah berhasil menangkap pelaku Gede Loka Wijaya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2020 di halte bis di wilayah Jembrana pada saat baru turun dari bus, pelaku  juga merupakan seorang residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," ujarnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor n Max Warna hitam DK 6560 FAW pada tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 05.00 wita di Banjar keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polsek Mengwi. 

"Pelaku mengambil sepeda motor korban  didalam garase dimana kunci sepeda motor ditaruh di dasbord depan pada saat malam hari, tujuan pelaku mencuri 1 unit sepeda motor N Max warna hitam No.Pol DK 6560 FAW yaitu untuk dijual, karena pelaku memiliki masalah utang piutang," bebernya.

Selain melakukan pencurian 1 unit N Max DK 6560 FAW di Banjar Keliki Desa Cemagi, pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor N Max di jalan Ngurah Rai Jembrana pada hari senin tanggal 8 Juni 2020 pukul 12.00 wita. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N max warna hitam no.pol DK 3231 ZX nopol asli DK 6560 FAW. Dari catatan residivis pelaku, pada tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara, pada tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan Hp di jembrana divonis  hukuman 1 tahun  penjara.

Pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas  di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara, pada tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Jembrana di vonis hukuman 1,5 tahun penjara, pada tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter HP di Jembrana divonis 5 tahun penjara.

"Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa Denpasar di vonis 1,5 tahun penjara," pungkasnya.

Diterangkan oleh korban berinisial ALA (20) asal Banjar Keliki Desa Cemagi Kecamatan Mengwi pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 05.00 wita memang benar telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan di garase rumah pelapor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah sementara kunci kontak diletakan di kolong dasbor kendaraan tersebut. Selanjutnya, korban mengetahui sepeda motor yang diparkirkan di garase rumahnya tersebut sudah tidak ada ditempat semula. Korban kemudian mengecek diseputaran rumahnya namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan. Adapun jenis sepeda motor milik korban yang hilang yaitu yamaha tipe 2DP-R A/T tahun 2018 warna hitam, no.pol DK 6560 FAW atas nama korban / alamat pelapor. noka MH3SG319011375458, Nosin G3E4E1184639. Akibat peristiwa tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp 25.000.000,-. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER