Rusak Pintu Villa, Bule Tua Asal Swiss ini Diganjar 7 Bulan

  • 08 Juni 2020
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1784 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Diduga melakukan tindak pidana pengerusakan pintu gerbang di kawasan Villa Kuta Regancy di Jalan Kubu Anyar, Luzi Cadisch (65) WNA asal Swiss ini dijatuhui hukuman pidana penjara selama 7 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang merupakan penghuni Villa tersebut, dinilai bersalah oleh Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 405 ayat (1) KUHP. "Mengadili terdakwa bersalah ran menghukum terdakwa selama tuju bulan penjara," ketok palu hakim dalam sidang virtual.

Dihadapan Hakim pimpinan I Gede Rumega,SH.MH, pihak terdakwa langsung mengajukan banding. Terdakwa memilih melakukan upaya banding lantaran dalam pengerusakan tersebut dilakukan tanpa sengaja, karena akan masuk villa tidak bisa mengingat gerbang masuk villa tanpa diketahuinya hanya dapat dibuka dengan remote kontrol.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa Siti Sawiyah,SH yang menuntutnya 1 tahun, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada tanggal 21 Juli 2019 lalu sekira pukul. 08.00 WITA.

Diketahui, pembangunan pintu gerbang itu dibangun olah saksi korban Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik villa dengan menggunakan biaya sendiri. Dan pembangunan pintu gerbang itu sudah mendapat izin dari penghuni Vila lainnya.

Pintu gerbang yang dibangun saksi korban adalah pintu otomatis yang bisa dikendalikan dengan menggunakan remote kontrol dan kode PIN.

Kejadian dimulai saat ada sebuah truk yang akan mengangkut sampah melintas masuk villa. Karena tidak bisa membuka gerbang pintu, terdakwa lalu membuka dua buah baut gerbang otomatis yang menghubungkan pegas otomatis dengan pintu.

Namun akibat perbuatan terdakwa dengan melepas baut tersebut membuat pegas yang tersambung pada mesin konektor pada pintu tersebut tidak bisa digunakan lagi alias rusak. 

"Akibat rusaknya mesin otomatis pada gerbang tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp 35 juta," sebut jaksa dari Kejati Bali.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER