Kantongi 90 Paket Sabu, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara

  • 08 Juni 2020
  • 12:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1604 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Peluncur Sabu dan Ekstasi bernama Bambang Dwi Setyawan (35), di Pengadilan Negeri Denpasar oleh majelis hakim diganjar hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Hukuman itu dinilai setimpal atas perbuatannya memiliki dan mengusai serta selaku perantara narkoba dengan barang bukti 90 paket sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Angeliky Handajani Day,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan perkara ini memutuskan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara," putus hakim melalui sidang telekonferens di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa I Wayan Meret,SH selaku penuntut umum. Menanggapi putusan ini, Jaksa menyatakan menerima, senada dengan pihak terdakwa melalui Posbakum Peradi Denpasar juga memilih menerima.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, pria asal Jawa Timur yang disebut- sebut sebagai kaki tangan penyalur sabu dari Lapas Kerobokan itu diamankan pada 7 Januari 2020.

Ia ditangkap saat mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat akan balik ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat langsung disergap. 

Dari pemeriksaan polisi ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. "Terdakwa mengaku untuk pekerjaannya ini dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel," sebut JPU dalam dakwaannya.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER