Warga Ragukan Kinerja Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas, Ada Apa?
- 07 Juni 2020
- 22:05 WITA
- Badung
- Dibaca: 1913 Pengunjung
Badung, suaradewata.com - Pasca dikembalikannya kedua berkas calon Kelian dinas Banjar Anyar Desa Sembung Kecamatan Mengwi beberapa hari yang lalu oleh Camat Mengwi, karena ada yang belum lengkap. Beberapa warga meragukan kinerja Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar. Pasalnya, kedua calon Kelian Dinas Banjar Anyar sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar beberapa Minggu yang lalu, namun, setelah di Kantor Camat dinyatakan ada yang kurang.
Salah satu warga di Banjar Anyar mengatakan dengan mekanisme yang dilalui hingga dikembalikannya kedua berkas calon Kelian Dinas Banjar Anyar oleh Camat, menurutnya ada unsur kesengajaan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas di Banjar Anyar. Kata ia, hal itu diduga disengaja diundur oleh Ketua Panitia dengan cara tidak melengkapi salah satu persyaratan administrasi yang ada di Perda 12 tahun 2017.
"Ini diduga ada unsur kesengajaan oleh Ketua Panitia tidak melengkapi salah satu persyaratannya, ini ada dugaan opini ingin memenangkan salah satu calon oleh Ketua Panitia, sehingga diundur," kata warga Banjar Anyar yang enggan dimediakan, Minggu, (07/06/2020).
Menurut warga tersebut, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan merupakan keponakan dari salah satu calon Kelian Dinas Banjar Anyar sehingga hal itu terjadi. Selain itu, Pj Perbekel Desa Sembung saat ini juga ada kaitan keluarga dengan salah satu calon tersebut. Sehingga dirinya mencurigai ada keberpihakan dari Ketua Panitia bersama Pj Perbekel untuk memenangkan salah satu calon kelian Dinas Banjar Anyar tersebut.
"Artinya ketua panitia tidak bekerja sepenuh hati, seola olah dia menunggu kelengkapan salah satu calon untuk dilengkapi, apalagi Ketua Panitia dengan Pj Perbekel ada hubungan keluarga besar dengan salah satu calon Kelian Dinas Banjar Anyar tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar merupakan pengurus salah satu partai besar di Indonesia. Sehingga ada kecurigaan, keberpihakan panitia memenangkan salah satu calon.
"Si ketua panitia tersebut adalah duduk di kepengurusan partai demokrat, dari hal itu kami beranggapan kader demokrat belum siap merekrut masanya di Banjar biar menjadi menang," terangnya seraya akan ada voting atau pencoblosan di Banjar.
Ia menjelaskan, dengan adanya perda 12 tahun 2017, Perbekel harus berani mengambil sikap tegas dalam mengangkat Kelian Dinas Banjar Anyar setelah keluar rekomendasi dari Camat.
"Kalau sudah ada rekomendasi dari Camat, itu kewenangan PJ / Perbekel, sesuai undang undang Pj dapat mengangkat atau memberhentikan Kelian Dinas," jelasnya.
Terlebih lagi, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar seharusnya mengacu kepada perda 12 tahun 2017. Sehingga tidak terjadi kekurangan administrasi saat disetor ke Camat.
"Nah ini dah menjadi pertanyaan masyarakat dia selaku Ketua panitia dia mengacu undang undang Perda 12 tahun 2017, calon sudah dikatakan lolos oleh panitia dan oleh perbekel, mengapa sampai di camat ada yang kurang," ungkapnya.
Terkait hal itu, Ketua Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar, Drs. Ketut Suarnatha saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada keberpihakan kepada kedua calon Kelian Dinas Banjar Anyar, bahkan dirinya selaku Ketua Panitia murni mengabdi kepada masyarakat di Banjar Anyar selaku Ketua Panitia.
"Tidak pernah berpikiran seperti itu, saya tetap berjalan sesuai aturan," ucap Suarnatha kepada media suaradewata.com, Minggu, (07/06/2020).
Terkait dirinya disebut sebagai pengurus salah satu Partai terbesar di Indonesia, ia pun mengakui bahwa dirinya memang termasuk pengurus dari Partai tersebut. Namun, dirinya sebagai Ketua Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar murni sebagai warga Banjar Anyar bukan seorang politisi partai.
"Saya kan memang orang Demokrat dari dulu, tapi dalam hal ini saya netral warga Banjar Anyar, dan juga salah satu panitia juga ada keponakan dari salah satu calon dirumahnya sendiri, orang mau mengabdi di Banjarnya direpotkan, ini kan bukan hajatan politik hanya Penjaringan dan Penyaringan, dan saya hanya mengabdikan diri untuk masyarakat," ujarnya.
Bahkan dirinya pun mencurigai kepada orang yang berbicara seperti itu. Mencurigai maksud dan tujuannya apa sampai berbicara seperti itu di media. kata ia, bila Banjar tidak percaya dirinya sebagai Ketua Panitia, Banjar dipersilahkan untuk memberhentikan dirinya selaku Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas bila masyarakat meragukan kinerja dirinya selaku Ketua Panitia.
"Kalau Banjar tidak percaya silahkan Banjar memberhentikan saya, saya dari panitia tidak ada unsur apapun apalagi ingin memenangkan salah satu calon, kalau berani munculkan nama jangan Banjar Anyar dijadikan keruh," tegasnya.
Terkait ada yang kurang dari Kecamatan, Suarnatha menjelaskan, yang kurang itu pada persyaratan nomer 7 yakni surat pernyataan menyatakan memang benar tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Dan pada hari Jumat, (05/06/2020), kemarin kedua calon sudah melengkapi surat pernyataan tersebut.
Kurangnya salah satu persyaratan tersebut, kata ia, persyaratan nomer 7 itu dianggap satu oleh panitia, tetapi di Kantor Camat harus dipisahkan antara surat keterangan dari pengadilan dengan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pindana / penjara. Dan kini sudah dilengkapi oleh kedua calon Kelian Dinas Banjar Anyar.
"Sekarang sudah lengkap sesuai kekurangan yang dibilang di Camat, Senin (besok) disetor ke Perbekel," bebernya.
Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202005290013/2-calon-kelian-dinas-dinyatakan-lengkap-administrasi.html
Sementara, Pj Perbekel Desa Sembung Kecamatan Mengwi, I Made Sudarta saat dikonfirmasi mengatakan, karena kedua calon Kelian Dinas Banjar Anyar untuk persyaratannya ada yang kurang setelah dikirim ke Kecamatan, ternyata di keterangan pernyataan itu menjadi belum lengkap surat pernyataannya. Sehingga asumsi calon membuat surat keterangan saja dan surat pernyataannya kurang. Dan menapik tidak ada keberpihakan antara kedua calon Kelian Dinas Banjar Anyar.
"Orang tahapannya sudah jelas, PLT 2 bulan, di camat masih 7 hari berjalan, dan prosesnya masih berjalan, sengkongkol pun tidak ada, saya tegaskan di Banjar tidak ada memihak A dan B, tetap mengacu pada Perda," kata Made Sudarta.
Ia menerangkan, terkait kata-kata yang disampaikan oleh salah satu warga tersebut merupakan anggapan pribadinya. Karena orang itu tidak mengikuti alur dan mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar.
"Artinya itu anggapan pribadinya dia, tapi dia tidak mengikuti alurnya karena mekanismenya ada,"terangnya.
Untuk mekanisme selanjutnya, akan tetap dilakukan voting dan siapa pun mendapatkan suara terbanyak itu yang akan diangkat sebagai Kelian Dinas Banjar Anyar. Dalam melaksanakan aturan tidak ada berbicara masalah keluarga, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di depan hukum. Dan yang berbicara itu harap membaca perda, sehingga menjadi jelas dan tidak memberikan opini negatif kepada masyarakat.
"Mekanisme voting akan dilakukan, ini menjaring aspirasi dari masyarakat, siapa yang mendapatkan dukungan lebih banyak atau aspirasi lebih banyak itu yang saya angkat, yang berbicara itu harap baca Perda," tegasnya.ang/nop
Komentar