Gandeng KPK , Pemkab Jembrana Gelar Sosialisasi Online Pengendalian Gratifikasi
- 05 Juni 2020
- 19:05 WITA
- Jembrana
- Dibaca: 1570 Pengunjung
Jembrana,suaradewata.com - Membangun komitmen bersama bebas dari tindakan korupsi, serta mendorong terwujudnya good government , Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Kamis (4/6/2020) . Sosialisasi digelar secara online melalui aplikasi Zoom Meeting , diikuti Para Kepala OPD , ASN serta pejabat struktural menangani pelayanan masyarakat di lingkup Kabupaten Jembrana .
Selaku narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Handayani Kordinator KPK Wilayah Bali, M. Indra Furqon serta Dimas Marasoma Sumarsono dari Kordinator Group Head Direktorat Gratifikasi .
Kordinator KPK Wilayah Bali,Handayani mengatakan, sosialisasi gratifikasi bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pemerintahan . Secara daring, KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya. Selain itu . terkait tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.
“ Bahwa sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi. Karena ada gratifikasi yang wajib dilaporkan dan ada gratifikasi yg tidak wajib dilaporkan, “ paparnya .
Sementara Inspektur Jembrana Ni Wayan Koriani mengatakan melalui Sosialisasi Gratifikasi akan memberikan informasi serta pemahaman yang benar tentang apa itu gratifikasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan khususnya di Kabupaten Jembrana.
“ Peserta sosialisasi kita tekankan kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Juga turut serta Sekretaris dan Kepala Bidang pada masing-masing OPD . Sedangkan khusus kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung diikuti oleh semua pejabat strukturalnya. Sehingga jumlah peserta seluruhnya mencapai 90 orang , “ terangnya.
Menurutnya , selain memberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi, sosialisasi diharapkan menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi. “ Seluruhnya mesti terlibat dalam pengawasan. Sudah ditekankan agar tim UPG ( Unit Pengendali Gratifikasi ) bisa memantau dan mendorong OPD terutama mereka yang memberikan pelayanan langsung . Tujuannya agar tidak melakukan gratifikasi ataupun suap. Apabila ada segera malaporkan ke KPK, “ pungkasnya.dep/nop
Komentar