Tidak Lengkap, Dua Berkas Calon Kelian Dinas Dikembalikan Camat

  • 04 Juni 2020
  • 13:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2044 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewaa.com - Setelah melakukan penelitian terhadap dua berkas calon Kelian Dinas Banjar Anyar Desa Sembung, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana mengembalikan dua berkas tersebut kepada Pj Perbekel Desa Sembung Kecamatan Mengwi, Kamis, (04/06/2020). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202005290013/2-calon-kelian-dinas-dinyatakan-lengkap-administrasi.html

Nyoman Suhartana mengatakan pengembalian berkas tersebut karena kedua calon tidak melengkapi salah satu persyaratan yang ada di dalam Perda 12 tahun 2017. Kelengkapan yang tidak dilengkapi tersebut yakni surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga, berkas kedua calon kelian dinas dikembalikan ke Pj Perbekel Desa Sembung Kecamatan Mengwi.

"Dikembalikan karena kurang lengkap, yang kurang surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman penjara," ucap Suhartana, Kamis, (04/06/2020). 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202006030016/2-berkas-calon-kelian-dinas-masih-diteliti.html

Sementara, Pj Perbekel Desa Sembung Kecamatan Mengwi, Made Sudarta saat dikonfirmasi menerangkan terkait hal itu, pihaknya akan memanggil panitia penjaringan dan penyaringan Kelian Dinas Banjar Anyar Desa Sembung untuk melengkapi kekurangannya itu.

"Ya dikembalikan karena kedua duanya belum lengkap, belum melengkapi pernyataan kedua duanya, dan saya akan panggil ketuanya untuk melengkapinya," terang Made Sudarta. Ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER