Jaksa Kembalikan Berkas, Kasus Ngaben di Sudaji Berpeluang Di-SP3-Kan? 

  • 02 Juni 2020
  • 21:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1776 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Peluang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ngaben dadia di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng yang melibatkan orang banyak ditengah pandemi Covid-19 atau virus Corona dengan tersangka Gede S, oleh Polres Buleleng berpeluang. Peluang dikeluarkannya SP3 tersebut, tergantung dari fakta hukum yang menjamin dalam penanganan perkara tersebut.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan, peluang dikeluarkannya SP3 terhadap kasus tersebut tetap ada. Hanya saja pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan SP3 atas dasar desakan pihak tertentu. "Soal peluang SP3 tetap ada. Saat ini kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Kalau bisa dipenuhi, tentu kami penuhi sehingga kasus ini bisa tetap berlanjut," ujar Wiranata, Selasa (2/6/2020) siang.

Tim Kuasa Hukum tersangka Gede S dari Bedikari Law Office, Gede Pasek Suardika meminta, agar Polres Buleleng segera menghentikan kasus ini. Sebab menurut Pasek Suardika, manfaat dari kasus ini tidak terlalu besar bagi hukum dan masyarakat. Justru jika ini terus dilanjutkan, akan menimbulkan polemik di masyarakat Bali.

Pasek Suardika justri menyayangkan, penetapan tersangka Gede S atas kasus ngaben di Sudaji yang melibatkan orang banyak, berdasarkan video yang viral di media sosial. "Kalau lanjut secara hukum, kami tangani. Kasus ini kan berdasarkan viral yang dijadikan alasan dasar hukum, ini bahaya. Hukum itu kam tidak ada urusan viral atau tidak, tapi hukum itu memenuhi unsur atau tidak," tegas Pasek Suardika.

Dalam membela kliennya (Gede S), tim kuasa hukum tidak akan menempuh jalur praperadilan, kendati ruang tersebut sangat terbuka. "Jika dilihat antara surat penangkapan, SPDP, dan juga surat pemberitahuan tersangka itu beda pasal. Ada dua pasal ada satu pasal. Padahal orang dihukum atau tidak, ya karena pasal itu," jelas Pasek Suardika.

Untuk diketahui Gede S disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantra menegaskan, pasal yang disangkakan penyidik Polres Buleleng dinilai tidak memenuhi formil dan materill. Meski begitu, Kejari Buleleng tetap memberikan petunjuk ke penyidik agar unsur pasal disangkakan dapat terpenuhi, sehingga kasus tersebut bisa segera P-21.

"Yang digunakan kan Pasal 14 ayat (1), tim di kejaksaan menilai unsur pasal disangkakan itu belum terpenuhi. Jadi berkasnya dikembalikan. Administrasi P-18 sudah dikirim ke penyidik Polres. Petunjuk untuk penyidik, masih sedang dirumuskan tim jaksa," tandas Jayalantra. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER