Pasangan Lesbi Pembawa 2 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun

  • 02 Juni 2020
  • 16:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2921 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Sejoli pasangan sejenis yang membawa sabu seberat 2 Kg dan 800 butir inek dan 7 paket serbuk putih (ketamin), bernama Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, menyediakan dan sebagai perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp.2 miliar atau digantikan penjara selama 1 tahun," tuntut Jaksa yang dibacakan dalam sidang virtual, Selasa (2/6) di PN Denpasar.

Tuntutan itu dinilai setimpal mengingat keduanya sudah sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali. Diterangkan JPU bahwa kedua wanita ini ditangkap saat melintas di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/2) lalu.

"Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai pelaku," kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Koni Hartanto,SH.MH.

Saat pemeriksaan didalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata.

"Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto," kata Jaksa Kejati Bali.

Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER