Edarkan Ribuan Pil Koplo, Sejoli Beda Usia ini Diadili Virtual

  • 02 Juni 2020
  • 11:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1624 Pengunjung
suaradewata, Jaksa Santiawan saat bacakan dakwaan perkara 21.040 pil koplo.

Denpasar, suaradewata.com - Umi Novita Dewi (33) wanita asal Jember bersama pasangannya remaja 18 tahun, Choirul Riski asal Jakarta disidangkan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (2/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH dalam dakwaannya langsung menghadirkan saksi dalam perkara kepemilikan 21.040 pil koplo.

Oleh Jaksa Kejari Denpasar, kedua sejoli ini disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. 

Diuraikan dalam berkas dakwaan, Umi dan Choirul ditangkap oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perdagangan atau peredaran pil koplo di daerah Pemogan yang dilakukan oleh sejoli dengan bergandengan mengendarai sepeda motor.

"Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo. Dilanjutkan dengan dilakukan penggledahan di tempat kos kedua terdakwa. Dimana keduanya tinggal dalam satu kamar kos. Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir," baca JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Gede Rumega,SH.MH.

Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 35 ribu per plastik klip isi 10 butir. Pil bikin lelap sebanyak itu dikatakannya adalah milik seseorang bernama Purwo.

"Kedua terdakwa diminta membantu menjual. Jika habis terjual, Choirul mendapat bagian Rp 800 ribu, sedangkan Umi mendapat komisi Rp 2 juta dari penjualan itu," sebut Jaksa Santiawan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER