Koster : Perda RTRWP Bali Disetujui Kementerian Agraria Hingga Kemendagri

  • 30 Mei 2020
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1496 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Gubernur Koster menegaskan penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Kemudian wilayah Provinsi kata Koster mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. "Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Koster saat menyampaikan Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang resmi diberlakukan di Pulau Dewata.

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang, lebih lanjut Wayan Koster mengungkapkan Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER