Koster : Perda RTRWP No.3/2020 Sah Mengakomodasi Pembangunan Ruang Wilayah Bali

  • 30 Mei 2020
  • 20:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1746 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 resmi dijadikan acuan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menata ruang atau wilayah Pulau Dewata dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

Merujuk luas wilayah Bali yang mencapai 559.472,91 ha, terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 716 Desa/Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat. Kemudian Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun Pulau ini memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung, sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana). Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut lah, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali.

"Dinamika ini kemudian perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," demikian pernyataan tegas Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.

Menurut Koster ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui, sehingga hal ini yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

"Sejalan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut, sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029," jelas Koster.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER