PC KMHDI Tabanan Mengirim Surat Permohonan Kepada Kapolres Tabanan

  • 29 Mei 2020
  • 20:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1778 Pengunjung
istimewa

Tabanan,suaradewata.com - PC KMHDI Tabanan mengirim surat permohonan kepada Kapolres Tabanan perihal penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19 ini, surat dikirim pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 jam 09.00 WITA. Surat permohonan ini merupakan reaksi akibat adanya 2 kasus yang menjadi sorotan di Bali yaitu kasus Ngaben di Desa Sudaji dan kasus di kampung jawa Denpasar. Adapun isi surat permohonan ini sebagai berikut :

“Atas keresahan tersebut kami memohon agar kepolisian mengedepankan             pembinaan dari pada pemidanaan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran    ketentuan social/phsycal distancing sebagai upaya memotong rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tugas bapak”

PC KMHDI Tabanan berharap agar surat permohonan ini bisa diterapkan di Kabupaten Tabanan agar tidak terjadi kasus lain yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. I Gede Arya Adi Gunawan selaku Ketua PC KMHDI Tabanan mengatakan “Kasus ngaben di Desa Sudaji dan kampung jawa di Denpasar sungguh membuat resah masyarakat karena penegakan hukum yang dinilai oleh masyarakat tidak berasaskan keadilan, bahkan saya liat kedua kasus ini menimbulkan reaksi intoleransi dari kalangan masyarakat di sosial media, maka dari itu kami dari PC KMHDI Tabanan tidak menginginkan hal serupa terjadi di Tabanan, dan Kami dengan tegas meminta kepada Kapolres melalui surat permohonan ini agar mengedepankan Pembinaan daripada pemidanaan” tegas Mahasiswa Advaita Medika Tabanan tersebut.

Pada saat di Polres Tabanan di ruangan KASIUM pihak kepolisian yang bertugas telah menerima surat permohonan dari PC KMHDI Tabanan.rls/sar/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER