Tim GPS Lakukan Pemantapan Pembelaan Hukum Kasus Ngaben Sudaji

  • 29 Mei 2020
  • 18:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1713 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika terus memantapkan kajian hukum untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus ngaben Sudaji.

Pemantapan pembelaan dilakukan Ketua Tim Hukum Ngaben Sudaji Gede Pasek Suardika SH MH didampingi I Made Arnawa SH serta tim kuasa Non Litigasi Gede Suardana. Mereka berkunjung ke rumah tersangka Gede S di Desa Sudaji, Jumat (29/05/2020).

Suardika berkeyakinan kasus hukum ngaben Sudaji di Polres Buleleng ini berakhir secepatnya karena tiga tujuan hukum tidak tercapai baik keadilan hukum, kepastian hukum maupun kemanfaatan hukum.

Suardika menilai kepolisian makin tidak percaya diri karena menghilangkan salah satu pasal yang disangkakan.

“Selain itu terlihat sudah tidak ada kepercayaan diri. melanjutkan kasus ini terbukti telah dicabutnya satu pasal Sangkaan yaitu Pasal 93 UU Kekarantina Kesehatan yang tidak lagi dipakai. Praktis tinggal satu pasal saja yaitu pasal 14 ayat 1 UU 4 tahun 1984 ttg Wabah Penyakit Menular. Itupun masih sangat lemah,” kata Suardika.

Tim hukum pun menilai langkah kejaksaan yang mengembalikan berkas tersangka ke Polres Buleleng. “Sudah tepat kalau kejaksaan kembalikan berkas karena memang syarat formil dan materiil tidak terpenuhi,” ujarnya.rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER