Sekda Jelaskan Ranperbup Pemberian Stimulus Pajak Bumi Kepada Dewan

  • 28 Mei 2020
  • 22:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1928 Pengunjung
istimewa

Badung,suaradewata.com - Hari ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada legislatif Kabupaten Badung di Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (28/05/2020). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Adi Arnawa menerangkan atas perintah Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, berdasarkan aspirasi masyarakat maupun melalui dewan yang terhormat ini kita sudah sikapi dan sudah dengar semua bahwa hari ini kita memberikan rancangan perbub terkait dengan stimulus. Bahwa stimulus ini terkait dengan pembayaran ketetapan pajak. Dalam rangka rasionalisasi dari pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak semua NJOP  turun. Ada beberapa NJOP yang kita harus dinaikan, karena tidak sesuai dengan realita sekarang.

"Contohnya ada beberapa tanah yang di selatan NJOP itu rendah sekali padahal riilnya tidak seperti itu begitu pula sebaliknya," ucap Adi Arnawa, Kamis, (28/05/2020). 

Pengertian NJOP, kata ia, tidak semuanya turun, namun ada yang naik yang diselaraskan. Konsekuensi dari semua itu khusus terhadap ketetapan pembayaran pajak ini diberikan stimulus karena ada kemungkinan ada kenaikan. Dengan kenaikan beberapa persentase sekianlah diberikan stimulus pengurangan. Sehingga masyarakat kita sedikit membayar pajak seperti kemarin. Kecuali kalau memang tanah tidak dikomersilkan, tanah masyarakat yang memang digratiskan, itu lain ceritanya.

"Ini menurut saya harus secepatnya karena ini menjadi ujung tombak kita dalam rangka kita segera bergerak semakin ini cepat ditetapkan dibuatkan peraturan Bupati maka semakin cepat membuat ketetapan pajak 

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), itu dasar dari pada pembayaran dan dasar dari pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ungkapnya.

"Sisi baiknya, membantu masyarakat ketika ternyata NJOP dinaikan dan diselaraskan, tapi dia tetap membayar rendah," imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata menanggapi apa yang dirancang ranperbub ini sudah jelas, hanya saja bagaimana memberikan pemahaman kepada kawan-kawan yang akan menyampaikan ke masyarakat. Bahwa ranperbub ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat.

"Jadi, Stimulus ini ndak boleh bertujuan hanya untuk orang orang tertentu tapi stimulus ini diberikan secara berkeadilan kepada seluruh masyarakat, namun dalam hal ini perbub ini melakukan batasan batasan tertentu, karena nilai jual obyek pajak itu sekarang ini kondisi riilnya sangat rendah maka ini perlu dilakukan penyelarasan," ujar Parwata.

Sehingga pemerintah dengan kewenangan pajak Daerahnya memberikan stimulus. Stimulus ini berpersentasi adanya berbeda-beda persentasenya, ada yang 45 persen dan seterusnya. "Nah sampai 80 persen sesuai dengan kenaikan nilai obyek pajak yang telah ditetapkan 2016, tapi sekarang ini yang penting ada niat baik pemerintah kabupaten Badung untuk memberikan stimulus kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Badung," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER