Kasus Persetubuhan oleh Tenaga Pendidik, Terdakwa Dituntut 15 Tahun

  • 28 Mei 2020
  • 16:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1740 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung bacakan tuntunan terhadap terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik melalui sidang secara online, Kamis, (28/05/2020). 

Jaksa Penuntut Umum, Si Ayu Alit Sutari Dewi, SH mengatakan pada hari Kamis, (28/05/2020), untuk kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik kali ini kembali disidangkan secara online dengan agenda pembacaann surat tuntutan oleh JPU Kejari Badung. Dihadapan Hakim Ketua  Majelis Esthar Oktavi, SH, MH dengan amar tuntutan yakni terdakwa bersalah melakukan  kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.

"Sesuai pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 D UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah," ucap Sutari Dewi, Kamis, (28/05/2020).ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER