Pemprov Bali Tunjuk 1 Tempat Pemeriksaan RT-PCR dan 9 RTD Bagi Pelaku Perjalanan DN

  • 22 Mei 2020
  • 15:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1902 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sekretaris Daerah Bali yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penunjukan Tempat Pemeriksaan Real-Time PCR (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan Dalam Negeri (DN), Jumat (22/5).

Dalam SE Nomor 445/8326/Yankes.Diskes itu dijelaskan telah menunjuk fasilitas kesehatan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan, seperti Laboratorium Rumah Sakit Unud sebagai pelaksana pemeriksaan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Kemudian terdapat fasilitas kesehatan di Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana pemeriksaan RTD bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang mana fasilitas kesehatan itu bernama UPT. Laboratorium Kesehatan Daerah di Provinsi, tingkat Kota Denpasar berada di seluruh Puskesmas. Untuk di Kabupaten Badung bertempat di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I. Tabanan di Puskesmas Tabanan III, Gianyar di RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, Bangli di Puskesmas Bangli I, Klungkung di Puskesmas Klungkung I, Karangasem di Puskesmas Karangasem I, Buleleng di Puskesmas Buleleng I, dan Jembrana di Puskesmas Jembrana I.

Sedangkan untuk fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi, kata Dewa Indra telah sesuai dengan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, nomor 440/6900/Yankes.Diskes.

Disisi lain, keluarnya Surat Edaran (SE) tentang Penunjukan Tempat Pemeriksaan Real-Time PCR (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Bali nomor 550/3636/Dishub dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor UM.101/0002/DRJU.KSIHU.2020.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER