Miliki 28,09 gram Sabu, Pria Pasuruan Ini Divonis 13 Tahun

  • 28 Mei 2020
  • 15:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1697 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Machmud Arifin (35) pria asal Pasuruan ini terlihat tertunduk saat hakim Wayan Kimiarsa,SH.MH melalui sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (28/5) menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada terdakwa mengingat sudah tiga kali menawarkan, menyalurkan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama 1 tahun," ketok palu hakim di persidangan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH yang sebelumnya menuntut pidana selama 16 tahun kepada terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa hanya tertunduk mengatakan menerima.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada Kamis (09/01) sekitar pukul 21.00 wita. Terdakwa yang sudah lama jadi target Polisi berhasil diamankan di tempat kosnya Jalan Taman Sari II Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Saat diamankan, Polisi menemukan sebanyak 24 paket klip plastik kecil. Oleh terdakwa ada 12 paket dijual dengan harga paket Rp.250 ribu. Sedangkan lagi 12 paket lagi di jual untuk Rp.450 di ribu. 

"Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang dikenal nama Anton (DPO). Sabu yang dibelinya dicuil sedikit untuk digunakan sendiri dan dibagi lagi menjadi 24 paket yang beratnya mencapai 28,09 gram," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER