Tiga Kali Masuk Bui, Kini Untung Bakal Menua di Kerobokan

  • 27 Mei 2020
  • 18:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1590 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Tiga kali masuk bui tidak membuat residivis ini jera. Bahkan, Untung Hariyanto Bin Sampe (37) asal kota Pahlawan, Surabaya ini kembali disidangkan dalam perkara lebih dari 8 kg ganja.

Ganja dari Medan itu membuat pria yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi,SH.MH, dibacakan oleh Jaksa I Kadek Topan Adiputra,SH bahwa barang bukti ganja yang dihadirkan di muka sidang melalui sidang virtual sebanyak 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 Kg. 

"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana penjara paling lama selama 20 tahun," sebut Jaksa Topan dalam dakwaan.

Diuraikan Jaksa, tindak pidana yang dilakukan pria yang pernah divonis 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017 karena kasus Narkoba ini, dimulai sejak bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli. 

Terdakwa mengaku sebelumnya dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas. Dimana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp500 ribu. 

Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.

"Saat pengambilan paket pakaian bekas. Terdakwa mengaku dilarang membuka isi dari paketan oleh Pak Haji dari Madura," kata JPU.

Namun untuk kemudian terdakwa hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. 

Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp500 ribu sesuau janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.

Paket tersebut dikirim dari Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara. Modusnya juga sama yaitu ganja disimpan dalam bungkusan pakaian bekas yang berada dalam karung. Namun kali ini, terdakwa berhasil disergap pihak BNPP Bali.

Paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warna coklat berisi ganja dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram netto.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER