Penyesuaian Tarif BPJS Adalah Sebuah Keniscayaan

  • 27 Mei 2020
  • 09:45 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1570 Pengunjung
google

Oleh : Deka Prawira

Opini, suaradewata.com - Tarif BPJS akan dinaikkan sejak 1 juli 2020. Sudah ada perpres yang mengaturnya, yakni Perpres nomor 64 tahun 2020. Masyarakat diharap tidak kaget, karena penyesuaian tarif ini untuk mengurangi defisit yang makin menggunung, sehingga BPJS bisa tetap survivedan melayani seluruh pesertanya.

Masyarakat dikagetkan dengan berita tentang kenaikan tarif BPJS per 1 juli 2020. Tarif BPJS dinaikkan, padahal kita masih berada dalam pandemi Corona. Sebagai informasi, kenaikan tarifnya adalah seperti ini: untuk pemegang kartu BPJS kelas 1 tarifnya naik dari 80.000 rupiah ke 150.000 rupiah. Sedangkan untuk pemegang kartu kelas 2, tarifnya naik dari 51.000 rupiah ke 100.000 rupiah. Bagi pemegang kartu BPJS kelas 3, sebenarnya tarif naik dari 25.500 ke 42.000, tapi karena ada subsidi jadi tetap dibayar 25.500.

Kenaikan tarif BPJS ini sudah sah karena punya dasar hukum berupa Perpres nomor 64 tahun 2020. Iene Muliati, anggota dewan Jaminan Sosial Nasional, mengatakan bahwa perpres ini adalah pelaksanaan dari rekomendasi MA. Jadi kenaikan tarif ini sudah sah dan bukan lagi sebuah desas-desus.

Sebaiknya kita tidak usah bingung, karena sebenarnya penyesuaian tarif ini demi kebaikan kita sendiri. Jika tarifnya tidak dinaikkan, maka bisa-bisa BUMN ini dinyatakan pailit, karena total hutangnya saja sebanyak 14 trilyun rupiah. Mengapa bisa ada defisit sebesar itu? Penyebabnya karena banyak peserta BPJS yang tidak tertib. Mereka semangat mendaftar dan mendapatkan layanan dan fasilitasnya, tapi ketika sudah sembuh tidak mau lagi membayar iuran.

Sudah terlalu banyak orang yang tidak bertanggungjawab dan tak mau meneruskan iuran. BPJS juga tidak mungkin menagih mereka satu-per satu, apalagi menurunkan tim debtcollector. Jadi satu-satunya cara untuk menghapus defisit adalah dengan menaikkan tarifnya.

Jika dipikir-pikir, maka tarif BPJS yang naik hampir 100 persen ini masih sangat murah. Bandingkan dengan premi asuransi swasta, yang mengharuskan pesertanya membayar setidaknya 600.000 rupiah per bulan. Jika memang Anda tidak mampu untuk membayar kenaikan tarifnya, maka tinggal mengajukan penurunan kelas BPJS.

Kenaikan tarif BPJS ini demi keselamatan dan kesehatan semua pesertanya. Karena sudah bukan rahasia umum lagi jika Rumah Sakit banyak yang akhirnya menolak pasien BPJS, walaupun keadaannya sudah sakit parah. Penyebabnya adalah karena BPJS belum membayar hutang pada mereka, dan di 1 RS saja hutangnya bisa ratusan juta. Padahal uang itu sedianya digunakan untuk operasional dan gaji karyawan.

Jika tarif BPJS dinaikkan, maka uangnya bisa untuk membayar hutang dan defisit selama ini. BPJS bisa melayani masyarakat lagi dan pihak Rumah Sakit tidak akan menolak pasien. Anda akan bisa menikmati layanan kesehatan dengan dana minim, dan tidak usah bingung karena harus membayar biaya rawat inap dan obat-obatan yang sangat mahal. Jadi hendaknya kita menghadapi kenaikan tarif BPJS dengan bijak dan tidak usah memaki-makinya lagi. Bayangkan jika tidak ada kenaikan tarif, maka defisit akan menggunung dan bisa-bisa semua rumah sakit menolak pasien BPJS. Padahal Anda sudah membayar iuran tiap bulan, tapi tidak bisa memanfatkan layanannya dan juga mendapatkan obat seperti biasanya. Jika Anda punya penyakit yang parah dan butuh pengobatan khusus seperti kemoterapi, juga akan kesulitan ketika tidak bisa menggunakan layanan BPJS, karena biayanya akan jadi sangat mahal.

Kenaikan tarif BPJS hendaknya diterim dengan hati terbuka. BPJS adalah layanan yang terbentuk dari gotong-royong semua anggotanya, jadi ketika ada defisit, maka kekurangannya juga wajib ditambal bersama-sama. Lagipula masih ada subsidi bagi pemegang kartu BPJS kelas 3, jadi Anda tidak usah panik. Jika masih keberatan dengan kenaikan tarifnya, maka ajukan saja penurunan kelas BPJS.

 

 Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER