Persadha Nusantara: Petisi Bebaskan Tersangka Ngaben Sudaji Tembus 2.500

  • 25 Mei 2020
  • 12:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4467 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Petisi bebaskan tersangka Ngaben di Desa Sudaji yang digagas DPP Persadha Nusantara (Pergerakan Sanatana Dharma) terus mendapat dukungan dari masyarakat Bali. Dalam sepekan, tandatangan petisi mencapai lebih dari 2.500

“Karena kasus tingkat Desa awalnya Persadha Nusantara targetkan seribuan orang yang teken petisi, ternyata kini sudah mencapapai lebih dari 2.500,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara DR Gede Suardana, Senin (25/05/20202).

Suardana yang menjadi pendamping non litigasi kasus Ngaben Sudaji mengatakan bahwa petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng. Tujuanny agar institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede S.

Persadha Nusantara sangat menyambut gembira antusias masyarakat Bali yang ikut menandatangi petisi tersebut. “Sangat menggembirakan. Semoga terus bertambah sebagai bagian partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” kata Suardana.

Penanganan kasus hukum yang tidak adil dalam masa pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia dan Bali menjadi alasan Persadha Nusantara menggalang petisi ini.

“Kami melihat ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi Covid-19. Krama Sudaji yang melaksanakan Ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di Desa dijadikan tersangka. Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular serta Bali belum ditetapkan PSBB. Namun kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Persadha Nusantara pun mendesak aparat keamanan untuk memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (Equality before the law). “Saat ini rakyat Bali tengah merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. Rasa keadilan harus dihadirkan di tengah masyarakat,” kata mantan jurnalis ini.rls/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER