Optimalkan Perda 12 Tahun 2017, Camat Abiansemal Bersama Kadis DPMD Turun ke Banjar

  • 16 Mei 2020
  • 17:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1912 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Guna mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2017, Camat Abiansemal Ida Bagus Putu Mas Arimbawa bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa turun langsung ke Banjar Dinas Bantas Kaja Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Sabtu, (16/05/2020). Turunnya Camat dan Kadis DPMD tersebut untuk mensosialisasikan Perda 12 tahun 2017 tentang perangkat desa. 

Camat Abiansemal, I.B. Putu Mas Arimbawa mengatakan kegiatan hari ini adalah sosialisasi tentang jabatan Kelian Dinas Banjar Bantas Kaja. Dalam sosialisasi tersebut, kita telah bertemu dengan tokoh masyarakat, elemen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pemerintah Desa khususnya. Dari hasil sosialisasi tersebut diperoleh kesimpulan kesepakatan bahwa untuk Kelian Dinas sekarang sesuai dengan regulasi yang ada dan masukan dari beberapa pemuka masyarakat, sanggup untuk dikukuhkan kembali menjadi Kelian dinas.

"Yang bersangkutan juga telah menyatakan kebulatan tekad akan sanggup melayani masyarakat terkait dengan administrasi pemerintahan di tingkat Banjar," ucap IB. Arimbawa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa yang turun langsung di Balai Banjar Bantas Kaja memberikan pemahaman terutama kepada Banjar Dinas Bantas Kaja  bahwa terkait adanya aturan- aturan yang baru dan yang paling substansi adalah terkait dengan masa periodisasi dengan sekarang menjadi usia untuk jabatan seorang Kelian Dinas yang sekarang usianya sampai 60 tahun. 

Khusus untuk Perda 12 tahun 2017 pasal 15  yang diayat 4, khusus untuk unsur pelaksana wilayah yang dimana adalah Kelian Banjar Dinas yang mana ada berita acara persetujuan warga Banjar dinas, makna dari ayat 4 itu tidak sederhana semacam membaca text book yang artinya secara harfiah yang berarti ada kata setuju atau tidak setuju.

"Jadi makna ayat 4 itu adalah memberikan kesepahaman dan kewajiban moral seorang Perbekel menyampaikan kepada warga Banjar dinas setempat bahwa ada Kelian Banjar dinas yang masa periodisasi nya berakhir yang usianya belum 60 tahun itu diangkat kembali sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 dan Perda 12 tahun 2017," ujar Komang Budhi Argawa.

Kelian Dinas Banjar Bantas Kaja Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, I Nyoman Keneng (47) yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Kelian dinas pada hari Selasa, (02/06/2020), mengatakan bahwa kedepannya tetap meminta persetujuan Perbekel dan sesuai dengan aturan yang ada. Apapun itu, kebetulan disaat sosialisasi tersebut, ditanya untuk kesediaan menjadi atau melanjutkan sebagai Kelian dinas, dirinya menyatakan siap menjadi Kelian Dinas. Dengan adanya sosialisasi tersebut, sangat berarti untuk pemahaman terhadap masyarakat sehinggar tidak ada kesimpangsiuran, bagaimana sebenarnya jabatan Kelian dinas itu sendiri. 

" Setelah tadi dapat pengarahan, saya sendiri sebagai kelian dinas lebih memahami jadinya, dan seumpamanya ada pertanyaan dari masyarakat kami bisa lebih detail memberikan penjelasan masa jabatan dan pengangkatan Kelian dinas," ucap Nyoman Keneng.

Salah satu warga yang merupakan tokoh masyarakat di Banjar Bantas Kaja yakni Gusti Agung Gede Kencana Putra mengatakan bagi kami warga Banjar menjadikan suatu pencerahan, karena kami awam dengan undang-undang. Dengan kehadiran Kadis DPMD dan Camat Abiansemal langsung, kami paham bagaimana prosedur pemilihan Kelian itu, sehingga tidak menjadi permasalahan baru nantinya.

"Pada intinya sepakat dan taat dengan undang undang dan kami berterima kasih telah diberikan pencerahan dari bapak Kadis DPMD, kemudian apa yang diberikan pemahaman menjadi pemahaman bagi warga kami yang selama kami memiliki pemahanan berdeda terhadap pemilihan tersebut," kata Agung Kencana Putra.

Ia menerangkan, saat sosialisasi tersebut, sempat dibacakan ada berita acara, berita acara itu mestinya melalui rapat. Apakah nanti tidak menjadi permasalahan ketika misalnya nanti ini dianggap sudah memenuhi unsur forum, karena situasi Covid-19 saat ini.

"Kalau saja itu bisa menjadikan sebuah sepakatan saya mendukung karena sepanjang selama menjabat Kelian terpilih tidak ada kesalahan kesalahan yang melanggar aturan aturan yang disebutkan tadi, sesuai undang undang, sepanjang tidak melanggar aturan kami tentu saja kami mendukung," terangnya.

Dalam Perda 12 tahun 2017 pada pasal 15 pada ketentuan peralihan berbunyi :

(1) Perangkat Desa dan staf Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas 

sampai habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya.

(2) Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 

berusia kurang dari 60 (enam) puluh tahun, diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(3) Perbekel menetapkan Keputusan pengangkatan baru bagi Perangkat Desa yang akan diangkat kembali menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Khusus bagi Perangkat Desa Pelaksana Kewilayahan, Perbekel menetapkan Keputusan pengangkatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan berita acara persetujuan warga Banjar Dinas.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER