Bawa 4 kg Sabu, Buruh Asal Hongkong ini Dihukum 18 Tahun

  • 14 Mei 2020
  • 20:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1561 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pemuda 19 tahun bernama Man Chun Kwok, WNA asal Hongkong yang diamankan di Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan sabu hingga 4 kg diganjar hukuman selama 18 tahun.

Pemilik paspor H20219215 yang mengaku buruh pabrik ini dimuka sidang pimpinan hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH tanpa pikir panjang lagi dengan pasrah langsung menerima.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menghukum pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara," putus hakim yang dibacakan melalui telekonferens.

Untuk diketahui aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

"Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Terdakwa menerima paket berisi  Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. "Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi. 

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER