Bule Swiss Ini Banding Saat Diputus 6,5 Tahun Bawa Ganja Cair

  • 14 Mei 2020
  • 14:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1706 Pengunjung
suaradewata, Saat terdakwa sidang sebelum pandemic corona

Denpasar, suaradewata.com - Pria jungkis asal Swiss bernama Rahael Hoang (45) diputus hakim 6,5 tahun dari tuntutan JPU 10 tahun terkait kepemilikan ganja cair dengan berat total mencapai 30,04 gram.

Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH. menilai terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertulis dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar dan subsider tiga bulan," putus hakim melalui telekonferens, Kamis (14/5) di PN Denpasar.

Menariknya terkait dari putusan Hakim jauh dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, SH, justru menyatakan pikir-pikir. Bahkan sebaliknya dari pihak terdakwa memilih upaya banding.

Dijelaskan pada berkas dakwaan bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai Designer ini diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, 4 September 2019 pukul 01.15 Wita.

Pria kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss itu tiba dengan pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.

Saat melalui pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional, petugas menemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah berisi ganja beratnya 1,65 gram.

"Petugas juga mendapatkan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur  Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto. Dari total barang bukti yang diamankan beratnya 30,04 gram netto," beber Jaksa Dipa. 

Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Terdakwa juga mengaku dari Swiss transit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lanjut ke Denpasar.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER