Ambil Sabu di Bangli, Sat Narkoba Polres Bangli Berhasil Bekuk Residivis Asal Mendoyo

  • 13 Mei 2020
  • 18:05 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1723 Pengunjung
istimewa

Bangli, suaradewata.com – Seoarang tersangka narkotika bernama Komang Tri Adnyana (39), berhasil dibekuk Satuan reserse narkoba Polres Bangli. Tersangka kelahiran Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini disergap pada Senin (11/5) sekitar pukul 14.00 setelah kepergok mengambil tempelan paket narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, tepatnya depan SMAN 1 Bangli.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0.1 gram netto. Kasatnarkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi dalam keterangan pers Rabu (13/5/2020) menyampaikan, paket SS tersebut ditempel dengan potongan lakban warna coklat dimasukan dalam potongan pipet plastik warna putih yang dibalut dengan tissue warna putih lalu dibungkus dengan bekas kemasan rokok. “Tempelan itu diambil oleh tersangka menggunakan tangan kiri dan disimpan pada dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya dari Denpasar,” jelasnya.

Disampaikan, tersangka adalah seoarang residivis kasus yang sama. Yang bersangkutan jauh-jauh dari Denpasar datang ke wilayah Hukum Polres Bangli  memang sengaja untuk ambil tempelan barang haram tersebut. "Tersangka adalah seoarang residivis kasus yang sama. Dia baru bebas Oktober 2019 lalu. Sekarang kambuh lagi,” ungkapnya. Sementara dari pengakuannya, tersangka mengaku barang itu didapat dari seseorang berinisial BL yang tinggal di Denpasar.

Disampaikan juga, sehari pasca penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Nomor 4, Banjar Abasan, Dusun Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Selasa (12/5).  Dari penggrebekan itu, polisi Kembali mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah botol kaca/bong (alat isap sabu), 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) potong pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, dan beberapa barang bukti lainnya.  “Tersangka beserta barang buktinya itu, masih kita amankan di Mapolres Bangli untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan, Melanggar pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana Narkotika.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER