Beli Sabu 7 Juta, Sopir Freelance ini Dibui 6 Tahun
- 13 Mei 2020
- 16:25 WITA
- Denpasar
- Dibaca: 1694 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Jelang malam pergantian tahun 2019 lalu, jadi kenangan pahit bagi Gede Bambang Wilianto (37). Bagaimana tidak, saat sedang asyik duduk diteras bersama istri dan anaknya menyaksikan pesta kembang api, dua orang polisi datang menciduknya.
Ia diamankan lantaran Polisi mendapat informasi jika terdakwa baru saja membeli sabu dalam jumlah yang besar seharga Rp.7 juta untuk 6,48 gram netto. Kini, pria yang berprofesi sebagai sopir Freelance ini oleh majelis hakim di PN Denpasar dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun.
Majelis Hakim pimpinan Kimiarsa,SH.MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum memiliki serta sebagai perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam UU Narkotik, Pasal 122 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009.
"Mengadili terdakwa hukuman pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama empat bulan," ketok palu Hakim yang dibacakan melalui telekonferens.
Jaksa Cok Intan Dewie,SH melalui sidang telekonferens, sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menanggapi putusan Hakim, langsung menerima.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, sopir asal Buleleng ini menghubungi seseorang bernama Alex (DPO) dengan maksud membeli sabu. Selama ini diakui terdakwa sudah biasa membeli sabu dari Alex.
Dari kesepakatan, terdakwa membeli sabu seharga Rp.7 juta yang akan dibayarkan tunai saat barang di terimanya. Saat itu 31 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 wita.
Tidak berselang lama, satu jam kemudian terdakwa dihubungi Alex dengan mengatakan barang yang dipesan akan diantar oleh peluncur di depan SMAN 5 Denpasar, Jalan Pendidikan Denpasar, Selatan.
Terdakwa yang tinggal di Sidakarya, langsung menuju lokasi yang dituju. Setelah terjadi transaksi, terdakwa balik ke rumah untuk membagi sabu menjadi 17 paket dan disembunyikan di balik TV yang terpasang di tembok kamar.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa bersama istri dan anaknya santai duduk di teras menanti detik-detik malam pergantian tahun. Namun saat bersamaan datang dua anggota polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
"Petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu yang keseluruhannya mencapai berat 6,48 gram. Terdakwa beserta barang bukti malam itu juga langsung digelandang ke Polresta Denapsar," terang Jaksa Cok.mot/utm
Komentar