Kabag Ops Sekat Kendaraan Yang Ingin Mudik

  • 12 Mei 2020
  • 12:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Kabagops Polres Badung, Kompol Wayan Suana bersama jajaran Polres Badung melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang ingin mudik di jalan Raya Mengwitani, (Denpasar - Gilimanuk), Mengwi, Badung, Senin, (11/05/2020). Penyekatan ini dilakukan di jalan Raya Mengwitani karena merupakan jalan utama menuju keluar daerah.

Sejak Pemerintah resmi berlakukan larangan Mudik, Polres Badung dalam Operasi Ketupat Agung 2020 setiap hari melaksanakan operasi penyekatan Mudik Lebaran, guna mencegah penyebaran Covid -19. Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH mengatakan operasi penyekatan larangan Mudik yang diberlakukan di wilayahnya bertujuan menekan penyebaran wabah virus Corona ke daerah lain.

"Kita sikapi aturan larangan Mudik ini dengan skema penyekatan akses jalur keluar daerah Kabupaten Badung (Bali)," ungkap Wayan Suana selaku Karendal Ops yang langsung pimpin kegiatan tersebut.

Sementara di jalan arteri (jalur tikus) tetap menjadi atensinya, namun tidak melibatkan personil gabungan seperti TNI - Polri, Satpol PP dan perhubungan, sifatnya hanya dengan Hunting melalui himbauan. Menurut Perwira Menengah asal Tabanan ini, Mudik Lebaran berbeda dengan pulang kampung, jika pulang kampung ada persyaratan yang harus dilengkapi, agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas.

"Adapun persyaratan tersebut sesuai SE No 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid -19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, agar melengkapi diri dengan surat keterangan seperti surat PHK atau surat-surat lain dari Desa / Kelurahan serta hasil Rapid Test yang menunjukan hasil negative dari Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan provinsi Bali," terangnya.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER