Setubuhi ABG di Rumah Ibadah, Pria ini Langsung Diadili

  • 08 Mei 2020
  • 15:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1750 Pengunjung
ilustrasi (google)

Denpasar, suaradewata.com - Nafsu yang merasuki Putu Daniel (25), seorang mahasiswa atau pastori ini membuatnya nekat menyetubuhi seorang gadis belia yang baru beranjak 16 tahun. Hinanya lagi, itu dilakukan di kamar lingkungan tempat rumah ibadah.

Dalam sidang yang digelar tertutup secara telekonferens, dihadapan hakim Esthar,SH.MH pihak jaksa dari Kejari Denpasar, menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum tentang undang-undang perlindungan anak.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan pencabulan dengan mengelabui dan tipu muslihat untuk menjerat korban melakukan persetubuhan," ungkap Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH, usai sidang.

Dijelaskannya sesuai dakwaan, bahwa terdakwa tinggal di sebuah tempat rumah ibadah di Jalan Tukad Badung, Renon. Sedangkan korban berinisial BB adalah jamaat di gereja tersebut, dan hubungan mereka sudah saling kenal sejak awal tahun 2019.

Menurut Jaksa Hevy, meski terdakwa mengaku berpacaran dengan anak korban dan melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka, tidak dapat dijadikan alasan terbebas dari jeratan hukum. "Kami sudah siap dengan tuntutan (pidana)," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Hubungan terdakwa dengan anak korban sudah terjalin asmara sejak lama sebelum persetubuhan itu terjadi. Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terdakwa mengajak anak korban untuk bertemu di kamar khusus laki-laki atau kamar pastori di bagian belakang rumah ibadah.

Awalnya anak korban menolak dengan menjawab "Takut kalau saya hamil" lalu terdakwa mengatakan "Enggak kenapa-kenapa nanti kalau kamu hamil kakak bertanggungjawab menikahi kamu".

Karena bujuk rayu terdakwa itu anak korban pun luluh, menurut, dan pasrah. awalnya hanya dilakukan dilipatan paha anak korban hingga terdakwa mengeluarkan seperma.

Selanjutnya terdakwa kembali mengulangi perbuatannya pada tanggal 5 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, kali ini untuk memuluskan nafsu bejatnya terdakwa mengancam anak korban.

Saat itu terdakwa mengatakan "sekali saja sampai masuk semua, kalau tidak mau kita berhenti sampai disini saja sekarang". Lalu dijawab, "iya kakak, tapi jangan masukin semuanya".

Terakhir pada tanggal 30 November 2019, sekitar pukul 13.00 Wita, keduanya sudah melakukan layaknya suami istri. Hingga kemudian orang tua korban mengetahui kejadian ini dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76 D, dan Pasal 76 E juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI No17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2004 tentang perlindungan anak joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER