Tonjok Mantan Pacar Cowoknya, Shinta Dituntut Bui 7 Bulan

  • 06 Mei 2020
  • 19:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1914 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Shinta Sari Sadikno (23) nekad menonjok wajah mantan kekasih dari cowoknya yang ternyata satu kos. Akibat rasa cemburu yang berlebihan, Ia dituntut hukuman selama 7 bulan.

Gadis cantik kelahiran Jakarta ini pada layar monitor sidang telekonferens, Rabu (6/5) terlihat mengusap air matanya dan mengaku sangat menyesali perbuatannya yang sangat cemburuan.

Sidang yang dipimpin hakim I Dewa Budi Watsara,SH.MH itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuaman kepada terdakwa Shinta Sari Sadikno, pidana penjara selama tuju bulan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," tuntut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang menyeret terdakwa terjadi di salah satu kamar kos The Ayudia itu pada tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WITA.

Terdakwa emosi setelah mengetahui, salah satu penghuni satu kos bernama Intan Wahyuni, ternyata adalah mantan dari kekasih cowoknya. Terbawa rasa cemburu, terdakwa mendatangi kamar kos korban Wahyuni.

Saat itu di kamar korban ada saksi Novita, dimana terdakwa langsung masuk dan dengan kata-kata tidak sopan menyerang korban. Bahkan sempat mengatakan korban pelacur.

"Korban yang tidak terima dengan perkataan terdakwa, karena kebetulan sedang minum jamu, disiramkan ke wajah terdakwa. Saat itu saksi dari kekasih terdakwa datang dan mencoba menenangkan terdakwa," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Begitu pegangan Aris Ariadi (saksi kekasih terdakwa) terlepas, langsung tangan kanan terdakwa menonjok bagian wajah korban. Tonjokan yang mengenai bagian bawah mata sebalah kanan korban yang menyebabkan memar.

Pertengkaran itu berhenti saat penjaga kos, saksi I Made Yudiarta datang dan meminta terdakwa bersama Aris Ariadi keluar dari kamar kos korban.

"Setelah itu saksi korban dengan ditemani saksi Novita melaporkan kejadian ini ke polisi," pungkas jaksa Kejari Denpasar. mot/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER