Ambil Tempelan Sabu, Wanita Penjaga Toko ini Dibui 2 Tahun

  • 06 Mei 2020
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1697 Pengunjung
suaradewata, Terdakwa baju putih saat sidang sebelum pendemi.

Denpasar, suaradewata.com - Raut wajah Ni Ketut Restuti (36) nampak pucat begitu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara. 

Wanita yang bekerja di sebuah toko ini dihukum atas perbuatannya memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu tanpa hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayay (1) UU Tentang naekotik tahun 2009.

"Mengadili terdakwa bersalah, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika  jenis sabu. Menghukum terdakwa pidana penjara selama dua tahun," putus Hakim yang dibacakan Esthar Oktavi,SH.MH melalui sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Jaksa Muliani,SH dari Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun memilih untuk pikir-pikir menanggapi putusan Hakim. Sementara terdakwa pasrah sambil menganggukkan kepala tanda menerima.

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga toko ini ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 18.00 WITA.

 

Penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Saat bersamaan, petugas melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan berada di pinggir Jalan Tibung Sari gang Perintis, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. Saat itu, petugas langsung mengambil tindakan menyergap terdakwa.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram di saku celana yang dikenakannya. Terdakwa mengaku baru saja mengambil lewat tempelan. Rencananya sabu tersebut mau digunakan sendiri," demikian Jaksa Muliani.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER