BLT Dana Desa untuk Bulan April Paling Lambat Dibayarkan Bulan Mei Minggu Pertama

  • 30 April 2020
  • 19:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2682 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa yang diberikan kepada masyarakat pada Bulan April 2020, paling lambat dilaksanakan pada Bulan Mei 2020 diminggu pertama. Besar BLT yang diterima oleh masyarakat bagi penerima BLT per Kartu Keluarga (KK) sejumlah Rp600.000 perbulan selama 3 bulan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa mengatakan untuk saat ini Desa di Kabupaten Badung sedang melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validais data BLT, karena kebutuhan BLT di masing-masing desa sangat berbeda. Berdasarkan surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa per 27 April 2020, pembayaran BLT bulan April dibayarkan paling lambat pada bulan Mei minggu pertama.

"Untuk pembayaran BLT bulan April paling lambat dilaksanakan Minggu pertama bulan Mei, BLT per KK mendapatkan Rp600.000 perbulan, jadi selama 3 bulan per KK mendapatkan Rp1.800.000," ucap Budhi Argawa, Kamis, (30/04/2020).

Berdasarkan lampiran Permendes 6 tahun 2020, dalam penerimaan BLT dana desa adalah keluarga miskin, non Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), non kartu Prakerja antara lain kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

"Jika ditemukan keluarga miskin dalam kirteria miskin tidak masuk dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), tetap dapat menjadi calon penerima BLT dana desa," terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini masih menunggu Musdesus sebagai dasar mengajukan ke Camat dan nantinya Camat akan mengesahkan calon penerima BLT tersebut. Kemudian Perbekel akan menempatkan penerima BLT dana desa dan setelah itu penyaluran BLT melalui rekening. 

"Mekanismenya adalah non tunai," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER