Diduga Menyimpan Shabu, Penjaga Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar Diamankan Polres Badung

  • 29 April 2020
  • 18:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2189 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Seorang wanita penjaga lapas Perempuan Kelas IIA  Denpasar diamankan di Mapolres Badung, Selasa, (28/04/2020). Penjaga lapas tersebut diamankan lantaran menyimpan 1 buah Charger warna putih Galaxy S yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan pada hari Selasa, (28/04/2020), pukul 20.49 wita Sat Res Narkoba Polres Badung telah menerima laporan dari Lapas perempuan kelas IIA Denpasar, bahwa saat melakukan pemeriksan terhadap penjaga lapas yakni Luh Eka Ratna Paramita (26) asal Banjar Dinas Bukit Sari, Undisan, Tembuku, Kabupaten Bangli di areal pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas Perempuan oleh yang jaga. Tiba-tiba yang jaga menemukan kepala charger yang mencurigakan didalam tas yang dibawa oleh Luh Eka. Akhirnya dilakukan pemeriksaan dan membuka tutup kepala charger tersebut. Setelah membuka tutup kepala charger tersebut, ternyata ditemukan plastik klip yang menempel didalam charger tersebut.

"Saat diperiksa ditemukan didalam plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan dihadapan terlapor diketahui beratnya 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto. Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut," ucap Iptu Oka Bawa, Rabu, (29/04/2020). 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto, 1 (satu) buah Charger warna putih Galaxy S, 1 (satu) buah tas gendong warna coklat kombinasi merah dan 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna biru. 

"Saat ini terlapor sedang diamankan di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER