Gelapkan Pajak Rp 153 juta, Kakek Sugianto Dituntut 2,5 Tahun

  • 29 April 2020
  • 13:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1841 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sugianto, diusianya 61 tahun terpaksa harus mendekam di penjara akibat ulahnya yang menilep pajak senilai Rp 153 juta. Atas perbuatannya oleh Jaksa dituntut hukuman pidana selama 2,5 tahun penjara.

Celah penggelapan itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahyu Alwijaya, selama  27 tahun. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra, menuntut hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak cuma penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana denda terhadap kakek Sugianto sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarnya.

"Menuntut Terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan Negara berupa jumlah pajak  terutang sebesar Rp 153.288.321 sehingga jumlah denda sebesar Rp 306.576.642," tuntut JPU melalui telekonferensi di PN Dempasar.

Mendengar tuntutan Jaksa, Terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi,SH.MH akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya. 

Menurut JPU, perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.16/2009

Dalam dakwaan JPU, Perusahaan milik Terdakwa ini pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak di KKP Singaraja pada 26 April 1993 atas nama CV. Alwijaya.

Lalu mulai tanggal 22 Oktober 1999 berpindah administrasi perpajakan ke KPP Denpasar karena berpindah alamat domisili.  Hingga pada tahun 2005 Perusahaan Terdakwa berubah nama dan berbentuk Bandan Hukum menjadi PT Wahyu Alwijaya yang bergerak di bidang jasa pemasangan instalasi listrik, mekanik, dan furniture.

Kasus yang menjerat Terdakwa baru terjadi pada tahun 2016, di mana sepanjang tahun tersebut Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan dan tidak melaporkan keterangan dengan benar pemotongan pajak yang telah dipungut.

Selain tidak melaporkan masa PPN, Terdakwa juga membuat laporan PPN tidak benar. Pada April 2016 dan November 2016, Terdakwa membuat laporan nihil. Faktanya, pada waktu tersebut, Terdakwa menerima pembayaran dari lawan transaksi atau rekanan Terdakwa.

Saat waktu tersebut Terdakwa memungut PPN sebesar Rp 51,7 juta. "Total PPN yang dipungut Terdakwa tapi tidak disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 153,2 juta," beber JPU menyebut Perusahaan milik Terdakwa berkantor di Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER