Omnibus Law Cipta Kerja Memiliki Banyak Dampak Positif

  • 29 April 2020
  • 09:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 28492 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menyederhanakan obesitas regulasi.  Selain berupaya mempermudah investasi, Omnibus Law diyakni mememiliki banyak dampak positif diantaranya menyerap tenaga kerja.

Saat ini Indonesia sudah memasuki era industri 4.0 dimana pada era tersebut dibutuhkan kecepatan dalam setiap proses yang ada, bahkan untuk membayar saja, saat ini seseorang bisa membayar makanan tanpa perlu mengambil dompet, cukup scan QR Code maka transaksi sudah selesai.

Hal tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa proses transaksi ekonomi telah mengalami revolusi menjadi lebih cepat,

Untuk menyambut hal tersebut, tentu kita harus menyesuaikan dengan adanya revolusi undang-undang yang memangkas birokrasi yang berbelit-belit.

Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003 tentu sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Sehingga dibutuhkan formula baru, dimana pemerintah telah menyiapkan forrmula tersebut berupa perampingan regulasi yang ada pada RUU Omnibus Law.

Omnibus Law bertindak sebagai regulasi untuk mempercepat perizinan usaha sehingga dapat berdampak pada penerimaan tenaga kerja baru, hal ini tentu akan meningkatkan perekonomian secara nasional.

Pakar Komunikasi Politik Iman Soleh mengatakan, bahwa draft Omnibus Law ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Terutama soal sistem pengupahan yang kerap dianggap kontroversial diharapkan akan menjadi regulasi yang jelas delam RUU ini.

Omnibus Law akan memberikan kepastian dan jaminan mengembangkan usaha bagi para pengusahha, sedangkan bagi pekerja, sistem pengupahan yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja.

Selain itu, sisi positif lainnya yang bisa didapat para pekerja dari omnibus law adalah semakin luasnnya prospek lapangan kerja. Dimana akan muncul perusahaan – perusahaan modal asing baru dan tentunya akan membutuhkan tenaga kerja lokal.

Meskipun Presiden telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law, tentu saja hal ini menjadi momentum bagi pemangku kepentingan, serikat buruh dan serikat pekerja untuk semakin dalam menyelami substansi RUU Cipta Kerja tersebut.

Penyusunan RUU Cipta Kerja memang perlu mendapatkan pengawasan publik. Sehingga dalam pembahasanna, maka haruslah melibatkan semua pihak terkait.

Meski demikian, jangan sampai ada reaksi kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Sebab pada hakikatnya omnibus law cipta kerja bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan, upah minimum juga tidak akan dihilangkan. Perlu diketahui juga bahwa upah per jam yang diwacanakan pemerintah adalah upah untuk pekerja di sektor-sektor tertentu.

Selain itu, sentimen tentang masuknya tenaga kerja asing juga kerap dijadikan alasan untuk menolak omnibus law cipta kerja. Padahal Omnibus law tidak lantas membuat tenaga kerja asing (TKA) dapat masuk dengan mudah.

Tenaga Kerja Asing dapat masuk apabila skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak dalam waktu yang lama.

Omnibus Law Cipta Kerja sangat memungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada para pengusaha, apalagi regulasi tersebut juga memiliki fokus pada penyederhanaan aturan investasi dalam negeri. Tentu saja hal ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pengusaha di seluruh dunia untuk berinvestasi di Indonesia nantinya.

Selama ini banyak investor dari luar negeri yang menganggap bahwa iklim usaha di Indonesia kurang begitu menguntungkan karena sangat birokratis. Baik dari segi perizinan dan operasionalisasi usaha.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus law cipta kerja akan membuka peluang investasi di sektor pertanian dan bisa berdampak positif bagi petani. Felippa menjelaskan sesuai dengan tujuannya RUU Cipta Kerja akan mencoret peraturan-peraturan yang selama ini dinilai meemberatkan masuknya investasi.

Menurut Asian Development Bank, Investasi pertanian di Indonesia masih kebanyakan berasal dari kelompok petani sendiri, sementara nilai investasi swasta masih sangat rendah. Total investasi asing hanya 0,01 persen dari total investasi swasta yang dikucurkan untuk pertanian.

Tentu saja kita berharap dengan adanya penundaan pembahasan omnibus law cipta kerja, maka pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain dapat tetap bersinergi untuk membentuk iklim investasi yang baik.

Regulasi yang terkait ketenagakerjaan memang memerlukan penyesuaian terhadap zaman, cepat atau lambat RUU Cipta Kerja memang sudah sepantasnya dibahas dan menjadi payung hukum bagi kemudahan investasi dan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan.

Zakaria, Penulis adalah warganet, aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER