Bawa Ganja Cair, Designer asal Swiss ini Dituntut 10 tahun Bui

  • 28 April 2020
  • 12:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1564 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Jaksa Kejati Bali menuntut hukuman penjara terhadap pria jungkis asal Swiss bernama Rahael Hoang (45) pada sidang telekonferens, Selasa (28/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, SH menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertulis dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 30,04 gram.

"Menuntut terdakwa bersalah menguasai narkotika yang beratnya mencapai 30,04 gram. Memohon terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun," tuntut jaksa lewat telekonferens di PN Denpasar dihadapan Ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH.

Dijelaskan pada berkas dakwaan bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai Designer ini diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, 4 September 2019 pukul 01.15 Wita.

Pria kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss itu tiba dengan pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.

Saat melalui pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional, petugas menemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah berisi ganja beratnya 1,65 gram.

"Petugas juga mendapatkan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur  Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa. 

Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Terdakwa juga mengaku dari Swiss transit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lanjut ke Denpasar. 

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER