Pukul Mantan Pacar Cowoknya, Shinta Diadili Lewat Online

  • 27 April 2020
  • 15:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1707 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Shinta Sari Sadikno (23) nekat menonjok wajah mantan kekasih dari cowoknya yang ternyata satu kos. Akibat rasa cemburu yang berlebihan, Ia pun terpaksa harus mendekam di Lapas Kerobokan.

Gadis cantik kelahiran Jakarta ini baru merasakan rasa menyesal akibat perbuatannya saat diadili secara online di PN Denpasar, Senin (27/4). 

Sidang yang dipimpin hakim I Dewa Budi Watsara,SH.MH itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH.MH melalui teleconferens.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang menyeret terdakwa terjadi di salah satu kamar kos The Ayudia itu pada tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WITA. 

Terdakwa yang mengetahui, salah satu penghuni satu kos bernama Intan Wahyuni, ternyata adalah mantan dari kekasih cowoknya. Terbawa rasa cemburu, terdakwa mendatangi kamar kos korban Wahyuni.

Saat itu di kamar korban ada saksi Novita, dimana terdakwa langsung masuk dan dengan kata-kata tidak sopan menyerang korban. Bahkan sempat mengatakan korban pelacur.

"Korban yang tidak terima dengan perkataan terdakwa, karena kebetulan sedang minum jamu, disiramkan ke wajah terdakwa. Saat itu saksi dari kekasih terdakwa datang dan mencoba menenangkan terdakwa," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Begitu pegangan Aris Ariadi (saksi kekasih terdakwa) terlepas, langsung tangan kanan terdakwa menonjok bagian wajah korban. Tonjokan yang mengenai bagian bawah mata sebalah kanan korban yang menyebabkan memar. 

Pertengkaran itu berhenti saat penjaga kos, saksi I Made Yudiarta datang dan meminta terdakwa bersama Aris Ariadi keluar dari kamar kos korban. 

"Setelah itu saksi korban dengan ditemani saksi Novita melaporkan kejadian ini ke polisi," pungkas jaksa Kejari Denpasar, itu dan memastikan menjerat  terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER